Kemenag dan Guru Usulkan Pembuatan Perda Madrasah Diniyah

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 30 Sep 2022 10:54 WIB

Kemenag dan Guru Usulkan Pembuatan Perda Madrasah Diniyah

PERDA MADIN: Audiensi Kemenag, organisasi keagamaan, guru Madin dan TPQ Bersama DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (29/9/2022) siang, membahas usulan penyusunan Perda tentang Madrasah Diniyah (Madin).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo bersama sejumlah organisasi keagamaan dan organisasi masyarakat, serta guru Madin dan TPQ, Kamis (29/9/2022) siang beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Probolinggo. Dalam audiensi itu, mereka meminta dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Madrasah Diniyah (Madin).

Audiensi digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.53 WIB.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo Akhmad Sruji Bahtiar mengatakan, “Perda Madin ini merupakan kebutuhan pihak Madin dan Taman Pendidikan Al-qur'an (TPQ). Mereka ingin memberikan layanan standar minimal.”

Seperti halnya standar pada sarana prasarana, pada kurikulum, edukasi, dan evaluasi. Semua itu akan terwujud jika sudah mempunyai payung hukum, khususnya Perda. "Adanya Perda tersebut tentunya sangat berdampak pada diniyah dan TPQ," terang Bahtiar, usai memimpin audiensi tersebut.

Bahtiar menjelaskan, Kemenag lebih memberikan support kepada pendidikan formal, seperti halnya madrasah. Begitupun ketika ada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), itu pasti masuk pada pendidikan formal. "Karenanya perlu disupport oleh pemerintah," paparnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan kalau payung hukum seperti Perda untuk Madin dan TPQ itu perlu diterbitkan. Sehingga Madin dan TPQ dapat disupport oleh anggaran yang dikucurkan pemerintah.

Karena itu, pihaknya perlu berdiskusi dengan pemkab terkait pembuatan Perda bakal dihandle oleh pemkab atau nanti menjadi perda inisiatif dari DPRD. "Bagi saya, tidak masalah apa pemkab atau perda inisiatif," ucapnya.

Menurutnya, pengajuan perda tersebut pertama perlu dimasukan dalam Bapemperda setempat, bahwa pembahasan perda akan menjadi prioritas pada 2023. Karena jika tidak dimasukkan dulu, maka tidak bisa dibahas pada 2023 mendatang. "Kunci awalnya, masuk dulu sebelum APBD 2023 didok," katanya.

Oka turut memberi pandangan bahwa Perda terkait Madin itu sifatnya juga urgen. “Karena sejauh ini atensi pemerintah terhadap Madin sudah ada, namun kurang optimal karena terbatasnya anggaran,” kata Oka. (zr/why)


Share to