Kemenag Pastikan Layanan Swab Gratis bagi Calon Pengantin

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sunday, 15 Aug 2021 18:52 WIB

Kemenag Pastikan Layanan Swab Gratis bagi Calon Pengantin

SYARAT KHUSUS: Selain wajib protokol kesehatan, setiap calon pengantin juga wajib menjalani swab antigen sebelum digelar akad nikah. (foto: istimewa)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Swab antigen merupakan salah satu syarat nikah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mengenai hal tersebut, kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo memastikan swab antigen itu akan difasilitasi oleh Pemkab Probolinggo.

Kepala Kemenag Akhmad Sruji Bahtiar mengatakan, masing-masing mempelai yang hendak melaksanakan pernikahan untuk datang ke puskesmas, di mana tempat mereka akan melangsungkan pernikahan.

Dengan membawa syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Pranikah, lanjut Bahtiar, maka kedua mempelai dapat meminta untuk dilakukan swab antigen. Namun jika ada puskesmas yang menolak untuk melakukan swab antigen, maka yang bersangkutan diminta untuk melaporkan langsung kepada pihak Kemenag Kabupaten Probolinggo. "Nanti kami laporkan ke Ibu Bupati," kata Bahtiar, Minggu (15/8/2021).

Ia mengaku kalau pihaknya dengan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, sudah berkomitmen untuk sama-sama memberikan pelayanan swab antigen bagi calon mempelai. Sehingga jika ada puskesmas yang menolak, maka ia akan segera melaporkan kepada bupati untuk ditindaklanjuti. "Tapi prinsipnya semua puskesmas welcome," katanya.

Bahtiar memastikan kalau swab antigen ini digratiskan bagi kedua calon mempelai. Hanya saja untuk biaya swab antigen terhadap saksi dan wali nikah, pihaknya tidak bisa memastikan akan gratis. Karena hal itu akan menjadi kebijakan masing-masing puskesmas. "Bisa gratis, bisa berbayar," ujarnya, melalui panggilan seluler.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kemenag RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Total ada lima orang yang diharuskan untuk dilakukan swab antigen, yakni kedua orang calon mempelai, kedua orang saksi, dan wali nikah. (zr/don)


Share to