Kena OTT Kasus Jual Beli Jabatan, Hasan Aminuddin Terakhir Lapor Harta Kekayaan Tahun 2018

Rhoma Dona
Rhoma Dona

Tuesday, 31 Aug 2021 11:20 WIB

Kena OTT Kasus Jual Beli Jabatan, Hasan Aminuddin Terakhir Lapor Harta Kekayaan Tahun 2018

TAK PATUH: Hasan Aminuddin, anggota DPRI RI dari Partai Nasdem terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018. Padahal, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban pejabat negara.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Anggota DPR RI Hasan Aminuddin yang terjerat kasus jual beli jabatan bersama istrinya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018. Dalam situs resmi KPK, harta yang diaporkan Hasan -sapaan akrabnya- pada tahun 2018 itu mencapai Rp 7.325.637.536.

Rinciannya, Rp 2.360.000.000 merupakan tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 bidang tanah hibah tanpa akta; 9 bidang tanah hasil sendiri; serta sebidang tanah dan bangunan hasil sendiri. Dari 12 bidang tersebut, tanah dan bangunan yang lokasinya berada di Kota Probolinggo itu nominalnya paling tinggi. Yakni mencapai Rp 1,5 miliar.

Harta kekayaan berikutnya yakni berbentuk alat transportasi dan mesin. Dalam LHKPN tersebut dilaporkan alat transportasi dan mesin itu adalah mobil Nissan Juke Minibus tahun 2011 senilai Rp 180 juta.

Kemudian, ada harta bergerak lainnya senilai Rp 766.036.900; surat berharga senilai Rp 2 miliar; serta kas dan setara kas senilai Rp 2.019.600.636. Laporan harta kekayaan itu dipublis setelah dinyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi tanggal 29 Mei 2019.

Dalam Peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

KPK dalam laman resminya menyampaikan, bahwa LHKPN ini diisi oleh penyelenggara negara. KPK juga memberikan disclaimer bahwa harta yang dilaporkan ini belum tentu tidak terkait dengan tindak pidana. Namun menjadi bagian dari kepatuhan penyelenggara negara pada UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

“Sesuai amanat UU tersebut pada Pasal 5 Ayat 22,” kata Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam laman resmi KPK. Ipi -sapaan akrabnya- menyebut bahwa tingkat kepatuhan penyelenggara per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional, dari total 20.135 anggota DPR se-Indonesia yang wajib lapor, baru 55,69 persen yang patuh.

Diketahui, politisi Partai Nasdem kelahiran 7 Januari 1965 ini ditangkap KPK pada Senin (30/8/2021) dini hari bersama istrinya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus jual beli jabatan penjabat kepala desa. Bersama keduanya, juga turut diamankan 8 orang lainnya. Terbaru, KPK juga mendesak 12 orang lainnya untuk menyerahkan diri. (don)­


Share to