Keroyok Pemotor di Pinggir Jalan Gempol Pasuruan, Empat Pemuda Diciduk Polisi

Amal Taufik
Tuesday, 30 Dec 2025 05:33 WIB

PENGANIAYAAN: Rilis kasus penganiayaan di Polsek Gempol.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polsek Gempol mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap seorang pengendara di Jalan Raya Surabaya–Malang, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Satu tersangka lain masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MRR (19), ARM (21), MDF (18), dan HRC (21). Polisi juga menyita dua unit sepeda motor serta empat telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolsek Gempol, Kompol Giadi menyampaikan, kasus ini terungkap setelah korban melapor mengalami penganiayaan berat di ruang publik. “Korban mengalami luka di bagian kepala dan dahi akibat dipukul secara bersama-sama,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (29/12/2025).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis dini hari (25/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di depan Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol. Korban, Moch. Sauban Sirat (23), warga Kecamatan Pohjentrek, saat itu tengah melintas bersama temannya menggunakan sepeda motor.
Di lokasi kejadian, korban mendapati keributan antara seorang pengendara dan sekelompok pemuda. Saat mencoba menghentikan cekcok dan menanyakan persoalan, korban justru menjadi sasaran amuk massa.
“Korban diperingatkan agar tidak ikut campur. Tidak lama kemudian, para tersangka langsung melakukan pemukulan,” ujar Giadi.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan korban dipukul secara bergantian menggunakan tangan kosong. Salah satu tersangka bahkan diduga menggunakan besi untuk memukul kepala korban.
Polisi menetapkan satu tersangka lain berinisial J sebagai DPO. Ia diduga memiliki peran dominan dalam aksi kekerasan tersebut dan menjadi target utama pengejaran. “Identitas tersangka sudah kami kantongi. Pengejaran terus dilakukan,” kata Giadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmen kepolisian dalam menekan aksi kekerasan jalanan. “Tidak ada ruang bagi aksi premanisme dan pengeroyokan di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus memburu tersangka yang melarikan diri guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)