Keseringan Nonton Video Porno, Setubuhi Saudara Sepupu

Syarif Hidayatullah
Monday, 15 Apr 2019 17:19 WIB

Ilustrasi
PAJARAKAN - Unit Reskrim Polres Probolinggo menangkap Muh. Muzayadi Handika Putra, 18, dan WSR,13, warga Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan pada anak dibawah umur di desa setempat. Tindak pidana itu telah dilakukan sejak tahun lalu hingga menyebabkan korban hamil.
Peristiwa bejat itu bermula saat korban AZ yang duduk di bangku SMA curhat kepada tersangka yang akrab dipanggil Andik. Ia bercerita bahwa dirinya dipaksa melakukan hubungan suami istri dengan WSR yang masih berhubungan sepupu dengannya. Mendengar hal ini, bukannya melaporkan kejadian tersebut pada orang tua korban, Andika malah tergoda melakukan hal serupa.
Andika yang juga sepupu AZ ini pun menyuruh korban AZ untuk datang ke rumahnya pada saat kondisi rumah sepi. Kemudian tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. "Akan tetapi korban tidak mau," terang Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto.
Untuk dapat melakukan upaya bejatnya, tersangka Andik membujuk dengan cara berjanji akan menikahi dan bertanggungjawab atas tindakannya. Sehingga korban AZ mau. Tersangka Andik lalu membuka pakaian yang dikenakan korban AZ dan terjadilah persetubuhan di antara keduanya.

Tindakan bejat tersangka Andik juga dilakukan pada Bulan Januari 2019. Tersangka Andik menyetubuhi korban AZ dengan cara yang sama.
Awalnya keluarga AZ tak curiga. Namun setelah perut AZ semakin besar karena usia kehamilan semakin tua, membuat keluarga gadis itupun bertanya-tanya. AZ pun mengaku dua pemuda tersebut bergantian menggagahinya sejak tahun lalu. Akhirnya keduanya dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap Andik dan WSR. Barang bukti yang diamankan berupa kaos lengan pendek warna hitam dan sarung warna biru motif kotak-kotak milik tersangka Andik. Barang bukti itu digunakan oleh tersangka Andik saat melakukan tindak pidana tersebut. "Tersangka terancam pasal 76 D Jogja, Pasal 81 UURO No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Kapolres Probolinggo, Eddwi Kurniyanto.
Kedua tersangka mengaku menggagahi saudara sendiri karena keseringan nonton video porno. "Kedua tersangka ini sering menonton video porno, sehingga timbulah rasa ingin mencoba dengan apa yang dilihat,"Tambah Kapolres. (hla/hvn)

Share to
 (lp).jpg)