Ketua Mejelis Hakim Terindikasi Covid-19, Sidang Putusan Sela Bawaslu Jember Ditunda

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 15 Oct 2020 23:04 WIB

Ketua Mejelis Hakim Terindikasi Covid-19, Sidang Putusan Sela Bawaslu Jember Ditunda

TERPAPAR: Sidang dengan agenda putusan sela kasus gugatan Camat Tanggul Muhammad Ghozali pada Bawaslu dan KASN ditunda karena ketua majelis hakim Putut Tri Sunarko terpapar covid-19.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Sidang lanjutan kasus gugatan Camat Tanggul Muhammad Ghozali terpaksa tertunda. Pasalnya, ketua mejelis hakim yang menangani perkara tersebut, Putut Tri Sunarko terpapar covid-19.

Penundaan itu disampaikan oleh hakim anggota Wisnu Widodo saat membuka sidang perkara bernomor 52/Pdt.G/2020/PN Jmr tersebut di PN Jember, Kamis (15/10/2020).

Setelah menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, Hakim yang akrab disapa Widodo itu, langsung menyampaikan kepada masing-masing pihak bahwa Ketua Majelis Hakim Putut Tri Sunarko terindikasi covid-19.

Sehingga, ujar dia, agenda pembacaan putusan sela dalam kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat KASN dan Bawaslu Jember ditunda. Rencananya, sidang dilanjutkan pada 22 Oktober 2020 mendatang.

Para pihak diminta untuk tetap hadir ke persidangan pekan depan tanpa harus dipanggil kembali. “Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, ditunda satu minggu, dan akan dilanjutkan pekan depan,” terangnya.

Dalam sidang kali ini, terlihat hadir penggugat diwakili kuasa hukumnya, Husni Thamrin dan tergugat Bawaslu Jember dihadiri langsung oleh ketuanya, Imam Thobrony Pusaka. Sementara tergugat KASN tidak nampak hadir di ruang sidang.

Saat tadatodays.com mencoba menghubungi humas PN Jember Selamet Budiono untuk menanyakan kondisi hakim Putut Tri Sunarko yang juga menjabat sebagai wakil ketua PN Jember belum mendapatkan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, PN Jember pada Jumat (9/10/2020) dan Senin (12/10/2020) sempat menutup layanan, karena 18 pegawainya terkonfirmasi positif covid-19, termasuk di indikasi para hakim yang bertugas. (as/sp)


Share to