Ketua PCNU Dorong Wakil Ketua Dewan Tindak Lanjuti UU Pesantren di Kota Pasuruan

Amal Taufik
Wednesday, 17 Sep 2025 18:27 WIB

DIALOG: Ketua PCNU Kota Pasuruan M. Nailur Rochman (baju putih) saat menjadi narasumber di Dialog dan Penyerapan Aspirasi Publik yang digelar DPC PKB.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Ketua PCNU Kota Pasuruan, M. Nailur Rochman mengusulkan agar DPRD menindaklanjuti UU Pesantren. Ia berharap ada perwujudan UU Pesantren di tingkat daerah.
Hal ini diungkapkan Gus Amak, -sapaan Nailur Rochman, dalam acara dialog dan penyerapan aspirasi publik yang digelar DPC PKB Kota Pasuruan di Valencia Bakery & Resto, Rabu (17/9/2025) siang.
Gus Amak menyebut, UU Pesantren sudah dibahas dan disahkan pemerintah pusat sejak tahun 2019, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut di tingkat daerah.
"Usulan saya, sekaligus perwakilan pesantren, agar ada perwujudan UU Pesantren di Kota Pasuruan. Karena sudah disahkan sejak lama dan itu di tingkat pusat. Sementara tindak lanjut dalam bentuk regulasi di tingkat daerah belum ada," kata Gus Amak.
UU Pesantren disusun dengan tujuan melindungi kemandirian dan kekhasan pesantren dalam menjalankan fungsinya, serta memastikan tidak adanya intervensi yang merugikan eksistensi dan kelembagaan pesantren.

Secara substansi, dengan adanya UU Pesantren ini, negara memberikan pengakuan formal terhadap peran besar pesantren terhadap kemajuan bangsa. Selain itu UU ini juga mengukuhkan tiga fungsi utama pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan menyambut baik usulan tersebut. Sejauh ini tindak lanjut UU Pesantren untuk dijadikan peraturan daerah memang belum pernah dibahas, baik oleh eksekutif maupun legislatif.
Pria yang juga Ketua DPC PKB Kota Pasuruan ini menyebut, jika memang hal ini menjadi aspirasi lembaga pesantren, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya. Apalagi mengingat banyaknya lembaga pesantren di Kota Pasuruan.
"Kami belum tahu apakah eksekutif sudah menyiapkan atau belum. Kalau memang eksekutif belum menyiapkan kajian-kajiannya, mungkin bisa kami awali untuk inisiatif perda pesantren ini," kata Ismail. (pik/why)

Share to
 (lp).jpg)