Kilas Balik Perjalanan BPPKAD Kabupaten Probolingo selama Tahun 2025

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Friday, 12 Dec 2025 15:13 WIB

Kilas Balik Perjalanan BPPKAD Kabupaten Probolingo selama Tahun 2025

INOVASI: Bupati Probolinggo, Gus dr. Moh. Haris mengunjungi Gerai Kemudahan Pelayanan Pajak Daerah (GEMULAY) BPPKAD Kabupaten Probolinggo pada Pekan QRIS Nasional 2025 di Alun-alun Kota Kraksaan.

Transparan, Akurat, Kaya Inovasi

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo mengarungi tahun 2025 dengan prestasi luar biasa. Baik itu dari aspek pengelolaan pendapatan dan keuangan, aset, hingga inovasi-inovasi digital. Salah satu wujud prestasi yang nyata ialah secara konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Keberhasilan Kabupaten Probolinggo meraih WTP merupakan hasil strategi yang komprehensif dan kolaboratif. WTP 12 kali diraih berturut-turut menunjukkan adanya komitmen yang kuat dan implementasi strategi yang efektif.

Adapun strategi utama BPPKAD Kabupaten Probolinggo untuk konsistensi WTP, pertama komitmen dan sinergi pimpinan (Sistem Pengendalian Internal). Komitmen Pimpinan Tinggi yaitu adanya penekanan dari Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD untuk menjadikan WTP sebagai target bersama, yang mendorong seluruh jajaran OPD untuk bekerja dengan integritas dan tanggung jawab.

Kolaborasi Tim dimana WTP adalah hasil kerja tim yang solid, melibatkan BPPKAD sebagai entitas pelaporan utama, Inspektorat sebagai auditor internal, dan seluruh OPD sebagai penyusun laporan di tingkat unit. Terakhir, penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, dimana komitmen untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan seluruh temuan atau rekomendasi BPK tahun sebelumnya dalam batas waktu yang ditetapkan (misalnya 60 hari). Hal ini sangat penting untuk mencegah masalah yang sama terulang.

Strategi kedua, yaitu peningkatan kualitas penyusunan LKPD (SAP dan Pengungkapan). Langkah-langkahnya diataranya adalah penyusunan laporan lebih awal. Pemkab Probolinggo sering menyerahkan LKPD Unaudited (belum diaudit) lebih awal dari batas waktu.

“Misalnya, (Kabupaten Probolinggo, red) menjadi salah satu yang tercepat di Jawa Timur. Penyerahan yang lebih cepat memberikan waktu yang lebih panjang bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan dan bagi pemkab untuk mempersiapkan diri,” terang Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani, S.Sos., M.M.

Langkah berikutnya rekonsiliasi data yang intensif. Rekonsiliasi data keuangan dan aset secara berkala dilakukan antara BPPKAD dengan seluruh OPD untuk memastikan semua transaksi tercatat dengan benar dan lengkap, serta antara bidang Akuntansi dan bidang Aset di internal BPPKAD.

LAUNCHING: Bupati Probolinggo Gus dr. Moh. Haris dan Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ resmi melaunching SAE ASETKU.

Langkah terakhir yaitu finalisasi LKPD Audited. BPPKAD mengadakan kegiatan finalisasi dan evaluasi penyusunan LKPD, termasuk setelah proses audit BPK, untuk memastikan semua koreksi dan penyesuaian telah diakomodasi sebelum laporan final diterbitkan.

Strategi ketiga, yaitu pengelolaan aset daerah (Kepatuhan dan SPI). Langkah-langkahnya diantaranya meliputi penertiban aset.  BPPKAD fokus pada penatausahaan dan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) yang masih menjadi kendala umum pemkab. “Ini termasuk memastikan semua aset memiliki dokumen kepemilikan yang sah, tercatat dengan baik, dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” tegasnya.

Langkah berikutnya yaitu penguatan administrasi. BPPKAD memperkuat administrasi dan dokumentasi keuangan untuk menghindari bukti pertanggungjawaban yang tercecer atau tidak lengkap.

Strategi keempat yaitu peningkatan kapasitas SDM dan sistem (SPI). Pengembangan SDM, BPPKAD Secara berkelanjutan meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola keuangan di BPPKAD dan OPD mengenai SAP, regulasi terbaru, dan penggunaan aplikasi sistem informasi keuangan daerah (seperti SIPD/SIMDA).

Selain itu juga dilakukan pemanfaatan teknologi. BPPKAD menggunakan dan mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) atau aplikasi lain untuk mendukung pengelolaan keuangan berbasis akrual agar data lebih terintegrasi, akurat, dan real-time.

DIGITAL: BPPKAD membuka layanan digital GEMULAY di sejumlah pusat keramaian di Kabupaten Probolinggo.

Pengelolaan Aset

BPPKAD Kabupaten Probolinggo dalam menjaga, mengamankan, mengelola, dan memanfaatkan aset daerah diarahkan pada dua tujuan utama: peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penguatan ekonomi masyarakat. Upaya menjaga, mengamankan, dan mengelola aset (Aspek Ketertiban Administrasi), ini menjadi fondasi agar aset terdata dengan baik, legal, dan siap untuk dimanfaatkan.

Sementara strateginya, pertama yaitu penguatan regulasi dan administrasi. Sedangkan Langkah-langkahnya meliputi sosialisasi peraturan terbaru. BPPKAD secara rutin mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini untuk memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna aset memiliki pemahaman yang seragam dan sesuai regulasi.

Langkah berikutnya inventarisasi dan penatausahaan asset. BPPKAD melakukan inventarisasi fisik aset secara berkala dan menyeluruh. Ini bertujuan untuk menertibkan data aset, memastikan kesesuaian antara catatan (administrasi) dan kondisi fisik di lapangan. Selanjutnya penertiban dokumen kepemilikan. BPPKAD berfokus pada upaya legalisasi aset, seperti sertifikasi tanah atau penertiban akta, untuk menghindari sengketa dan memastikan aset memiliki kekuatan hukum yang sah.

Strategi kedua adalah pemanfaatan teknologi informasi. Langkah-langkahnya diantaranya meliputi implementasi aplikasi aset. BPPKAD menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah (SIMDA) atau aplikasi aset terintegrasi seperti SAE Asetku (dikutip dari beberapa laporan) untuk memudahkan penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan aset secara real-time, akuntabel, dan transparan. Langkah selanjutnya pengamanan digital. Pemanfaatan sistem digital membantu meminimalisir potensi penyalahgunaan aset daerah dan memperkuat sistem administrasi yang akuntabel.

Strategi ketiga yaitu sinergi dan pengamanan hukum melalui kerja Sama dengan Kejaksaan dan pembinaan aparatur. BPPKAD Kabupaten Probolinggo menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk sinergi pembinaan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).

Kejaksaan juga dapat memberikan pendampingan hukum dalam penanganan sengketa aset atau penagihan piutang daerah. Sedangkan pembinaan aparatur, BPPKAD Kabupaten Probolinggo mengadakan pelatihan dan pembinaan kepada seluruh pengurus barang di OPD agar siap menghadapi perubahan regulasi dan mendorong pelaksanaan tata kelola aset yang tertib dan sistematis.

Pengelolaan aset tidak berhenti pada administrasi, tetapi didorong untuk menjadi sumber daya ekonomi yang dapat meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat. Strateginya meliputi pertama yaitu pemanfaatan aset produktif (KSP). Skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP): Mendorong dan memfasilitasi pemanfaatan aset daerah yang bersifat komersial melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan pihak swasta atau pihak ketiga.

Contoh pemanfaatan wisata, salah satu keberhasilan yang sering disorot adalah pemanfaatan aset wisata, seperti Pantai Bentar, yang dikelola bersama pihak ketiga melalui skema KSP.

Pemanfaatan aset wisata ini bertujuan ganda, pertama dalam rangka meningkatkan PAD melalui bagi hasil KSP, dan kedua guna mengembangkan potensi wisata yang secara langsung berdampak positif pada pergerakan ekonomi masyarakat lokal. Seperti pedagang, penyedia jasa, dan lain sebagainya.

Strategi kedua yaitu pemanfaatan aset untuk infrastruktur ekonomi. Langkah yang dilakukan yaitu fasilitasi ruang usaha. BPPKAD mengelola aset daerah yang berupa pasar, ruko, atau lahan strategis untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas penempatan dagang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) atau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal itu berdampak secara sosial dan ekonomi. Kebijakan ini bertujuan menciptakan tempat usaha yang nyaman, aman, dan produktif, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan perputaran ekonomi lokal.

Strategi ketiga yaitu optimalisasi kontribusi aset terhadap PAD. Peningkatan retribusi, BPPKAD memastikan aset-aset daerah yang disewakan atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga -melalui KSP, sewa, pinjam pakai- telah ditetapkan dan ditarik retribusinya secara optimal dan teradministrasi dengan baik. Fokus PAD, peran BPPKAD sebagai pengelola keuangan dan aset, upaya pengelolaan aset ini menjadi bagian integral dari strategi Pemkab Probolinggo untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara ringkas, BPPKAD Probolinggo berupaya beralih dari sekadar mencatat aset menjadi mengoptimalkan aset agar menjadi sumber daya ekonomi yang produktif, sambil tetap memastikan ketertiban administrasi dan kepatuhan hukum.

Secara garis besar Upaya BPPKAD terkait asset yaitu penguatan tertib administrasi asset, optimalisasi pemanfaatan asset, digitalisasi layanan asset, peningkatan kapasitas sdm, penyempurnaan dan perluasan fitur sae asetku, percepatan sertifikasi seluruh tanah aset pemda, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, penguatan kompetensi sdm asset, penyusunan dan pemutakhiran basis data aset, penyusunan sop penggunaan aplikasi e-rekon.

TERINTEGRASI: Sejumlah tampilan aplikasi dengan sistem terintegrasi yang diluncurkan BPPKAD Kabupaten Probolinggo, ada SAE ASETKU, Loket SAE dan E-Rekon.

Optimalisasi Pendapatan

BPPKAD Kabupaten Probolinggo untuk meningkatkan PAD di tahun 2025 umumnya berfokus pada intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan, didukung oleh transformasi digital dan pengelolaan aset yang optimal. Di antara stateginya, pertama transformasi dan digitalisasi layanan pajak dan retribusi.

Upaya ini bertujuan untuk mempermudah pembayaran, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengurangi potensi kebocoran. Sedangkan Langkah-langkahnya berupa implementasi sistem pembayaran digital. BPPKAD Kabupaten Probolinggo menggunakan kanal-kanal pembayaran modern seperti QRIS Dinamis, Virtual Account, Mobile Banking, dan CMS untuk semua jenis pajak dan retribusi (PBB, BPHTB, dll.).

Langkah berikutnya yaitu pengembangan pplikasi digital, BPPKAD Kabupaten Probolinggo meluncurkan atau menyempurnakan aplikasi seperti Sistem Pelaporan Pajak Daerah Elektronik (e-SPTPD) dan sistem aset digital (SAE ASETKU) untuk transparansi dan efisiensi pengelolaan.

Selanjutnya juga dilakukan pengawasan berbasis digital, BPPKAD Kabupaten Probolinggo memperkuat sistem pengawasan dan audit berbasis digital untuk memantau transaksi, mencegah kebocoran pajak, dan mengoptimalkan piutang pajak.

Strategi kedua optimalisasi pendapatan yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. BPPKAD Kabupaten Probolinggo fokus pada penguatan pemungutan pajak dari sumber yang sudah ada (intensifikasi) dan penggalian potensi sumber baru (ekstensifikasi). Di antara upayanya yiatu sosialisasi pajak daerah, BPPKAD Kabupaten Probolinggo melakukan sosialisasi masif dan pelatihan kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya pajak dan cara penggunaan sistem pembayaran digital untuk meningkatkan kepatuhan.

Berikutnya upaya cleansing data objek pajak. BPPKAD Kabupaten Probolinggo mencocokkan data wajib pajak dengan kondisi riil di lapangan, termasuk pemutakhiran data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui data pertanahan -seperti PTSL- untuk meningkatkan akurasi.

Terakhir, dilakukan inventarisasi potensi baru. BPPKAD Kabupaten Probolinggo melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh objek dan subjek penerimaan pajak dan retribusi yang belum optimal digarap oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Strategi ketiga yaitu optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Aset daerah merupakan salah satu sumber PAD yang dapat dioptimalkan di luar pajak dan retribusi. Upayanya yaitu pemanfaatan aset property, BPPKAD Kabupaten Probolinggo mengelola dan memanfaatkan aset properti milik daerah -tanah, bangunan- secara efektif untuk menghasilkan pendapatan. “Misalnya melalui sewa, Kerja Sama Pemanfaatan/KSP,” jelasnya.

Berikutnya BPPKAD Kabupaten Probolinggo dalam penyusunan data aset yang akurat, itu membangun atau menyempurnakan sistem informasi data aset yang baik untuk memudahkan pendataan, monitoring, dan evaluasi aset. Misalnya dengan aplikasi seperti SAE ASETKU. Terakhir yaitu pengamanan aset dengan meningkatkan pengamanan dan penertiban administrasi pelaporan BMD.

Strategi terakhir yaitu peningkatan kualitas tata kelola keuangan. BPPKAD Kabupaten Probolinggo memastikan bahwa semua proses pendukung penerimaan dan pengelolaan berjalan secara akuntabel dan efisien. Maka dilakukan upaya peningkatan SDM, BPPKAD memberikan pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek) kepada aparatur pengelola pendapatan daerah dan pengelola keuangan OPD terkait.

Misalnya Bimtek SIPD RI. Berikutnya dilakukan penguatan regulasi, BPPKAD Kabupaten Probolinggo menyusun regulasi dan kebijakan yang mendukung kemudahan investasi dan mendukung upaya peningkatan PAD, sejalan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, misalnya UU No. 1 Tahun 2022.

Selanjutnya transparansi dan akuntabilitas. BPPKAD Kabupaten Probolinggo memastikan pengelolaan PAD dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk melalui pelaporan keuangan yang terstruktur dan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Secara keseluruhan, strategi BPPKAD untuk tahun 2025 didominasi oleh perpaduan antara inovasi teknologi (digitalisasi), peningkatan basis data (intensifikasi dan ekstensifikasi), serta manajemen aset yang proaktif (optimalisasi BMD).

Di antara programnya adalah digitalisasi pelayanan pajak daerah, peningkatan kapasitas sdm, inspeksi dan evaluasi lapangan, pemutakhiran dan integrasi data pajak, operasi gabungan penertiban, ekstensifikasi pajak daerah, sosialisasi dan edukasi pajak, peningkatan potensi dan database pajak dan retribusi daerah, gebyar panutan pajak, inovasi gemulay pajak daerah.

Digitalisasi dan Inovasi

ADAPUN inovasi digital unggulan yang dilahirkan dan diaplikasikan BPPKAD Kabupaten Probolinggo untuk mengelola keuangan dengan lebih efektif, efisien, dan transparan adalah sebagai berikut :

Gerai Kemudahan Pelayanan Pajak Daerah (GEMULAY), merupakan layanan jemput bola pembayaran pajak daerah yang diadakan secara langsung di titik-titik strategis masyarakat, seperti kantor desa/kecamatan, pasar tradisional, pusat keramaian.

Melalui layanan ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke loket pelayanan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo, karena petugas akan mendatangi lokasi yang telah ditentukan berdasarkan jadwal dan koordinasi dengan perangkat desa atau kecamatan.

Masyarakat cukup membawa dokumen yang diperlukan seperti NIK, SPPT, atau bukti kepemilikan objek pajak lainnya. Petugas akan membantu proses verifikasi dan pembayaran secara digital atau tunai, dan bukti pembayaran akan diberikan saat itu juga. Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses digital, layanan ini sangat membantu dalam memastikan kewajiban perpajakan tetap dapat dilaksanakan secara tertib.

Dengan adanya Gerai Kemudahan Layanan Pajak Daerah, diharapkan akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menciptakan keadilan pelayanan bagi semua kalangan masyarakat, tanpa terkecuali. Hal ini juga mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal dan berkelanjutan.

Sistem Aplikasi tErintegrasi pAjak mobil dinas Sewa lElang Tanah yang berKUalitas (SAE ASETKU) adalah sistem terpadu yang mendukung pengelolaan pajak kendaraan dinas, pemanfaatan aset melalui sewa, serta pelaksanaan lelang aset daerah secara digital dan terstandar. Melalui penerapan inovasi ini, diharapkan pengelolaan keuangan dan aset di Kabupaten Probolinggo dapat berjalan lebih tertib, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Inovasi ini didasarkan pada amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa proses penatausahaan BMD harus dilakukan secara tertib, akurat, dan didukung oleh sistem informasi yang memadai.

Berikutnya aplikasi “SAE ASETKU” sistem terintegrasi untuk mengelola informasi dan administrasi aset daerah yang terkait dengan kendaraan dinas, sewa tanah/bangunan, serta pelaksanaan lelang aset. Dengan aplikasi ini, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual seperti pengecekan jatuh tempo pajak kendaraan, penyusunan dokumen sewa, hingga pengumuman dan pelaksanaan lelang dapat dilakukan secara digital dan terdokumentasi secara sistematis. SAE ASETKU mendukung pengambilan keputusan berbasis data dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset

Selanjutnya APLIKASI LOKET SAE. "Loket SAE Probolinggo" merujuk pada sistem penatausahaan paperless (tanpa kertas) yang disebut LOKET SAE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang digunakan untuk mengelola pengajuan SPP/SPM hingga pencairan SP2D. Sistem ini adalah inovasi untuk efisiensi dan mendukung gerakan ramah lingkungan. Ini bukan sebuah loket fisik, melainkan sebuah aplikasi atau sistem elektronik.

Terakhir, APLIKASI E-REKON. Aplikasi E-REKON adalah sistem aplikasi yang dikembangkan oleh BPPKAD Kabupaten Probolinggo untuk membantu tugas dan fungsi organisasi khususnya yang berkaitan dengan Rekonsiliasi dan Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). (*/hla/why)


Share to