Kisah Gadis di Bawah Umur di Lumajang Dinikahi Siri, tanpa Wali, Mahar Rp 300 Ribu

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Monday, 24 Jun 2024 06:50 WIB

Kisah Gadis di Bawah Umur di Lumajang Dinikahi Siri, tanpa Wali, Mahar Rp 300 Ribu

DILAPORKAN: Kasus pernikahan anak di bawah umur dilaporkan ke kantor Polres Lumajang.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Kasus gadis 16 tahun asal Lumajang yang dinikahi ER, seorang pengasuh pesantren di Kecamatan Candipuro, telah dilaporkan ke Polres Lumajang, Kamis (20/6/2024) lalu. Dalam kasus ini, gadis di bawah umur tersebut dinikahi tanpa wali, dengan mahar Rp 300 ribu.

Kasus tersebut dilaporkan orang tua si gadis, dengan didampingi Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Pasuruan. Daniel Efendi dari Advokasi Anak Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Pasuruan mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Lumajang.

Daniel menceritakan, awalnya ER dan korban sekedar kenal melalui majelis pengajian rutinan.  Setelah mendapatkan nomor WA korban, ER terus menghubungi dan menjanjikan kesenangan untuk korban. "Korban ini masih berumur 16 tahun. Awalnya dirayu, ditipu dan sempat ada ancaman juga," kata Daniel, Sabtu (22/6/2024).  

Akhirnya, korban terbujuk rayuan hingga mau dinikahi pada 15 Agustus 2023 dengan mahar Rp 300 ribu. "Berarti ada rayuan. Korban memang dijanjikan akan dibuat senang dan diberi uang 300 ribu rupiah. Berarti ada tipu muslihat, di-WA terus sampai korban mau," paparnya.

Teman pelaku, Mila kemudian menjemput korban untuk dinikahkan secara siri di kediaman Hendik pada pukul 9 pagi. Itu terjadi tanpa sepengetahuan ayah korban sekaligus wali pernikahan tersebut. Hendik dan Mila yang terlibat kasus pernikahan anak di bawah umur kini menjadi saksi di Polres Lumajang.

Selanjutnya, ER melakukan hubungan badan dengan korban.  Pihak Komnas menduga, persetubuhan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban lebih dari 5 kali. Terakhir diketahui pada 31 Januari 2024. Mirisnya lagi, sebelum pergi untuk salat Jumat, ER selalu menggauli gadis tersebut.

"Korban ini sudah 5 kali disetubuhi pelaku. Mungkin lebih dari itu dan terakhir kemarin 31 Januari 2024 lalu," jelas Daniel Efendi.

Pelaku ER dilaporkan sudah memiliki istri dan anak. "Setiap pelaku ingin menyalurkan hasratnya, korban dijemput. Rumah yang dipakai pelaku untuk meniduri korban tidak begitu jauh dari pesantren, tempat pelaku juga mengajar dan masih satu kampung. Pelaku juga memiliki anak dan istri," kata Daniel Efendi.

Pada akhirnya, kasus ini kemudian terungkap setelah si gadis dikabarkan tengah hamil oleh orang-orang di desanya. Ayah korban yang tidak mengetahui, lantas mengadu ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak di Pasuruan, dan meneruskan lapor ke Polres Lumajang.

Tadatodays.com sebelumnya telah meminta keterangan ER melalui sambungan telepon. Namun, ER enggan memberikan pernyataan. "Kalau soal itu, bisa ke kuasa hukum atau pengacara saya langsung. Saya tidak mengerti hukum. Jadi yang mengurus laporan itu saudara saya. Kalau ada yang mau tanya, silahkan langsung ke saudara saya," ungkap ER. (dav/why)


Share to