Kolaborasi Diskominfo Kabupaten Probolinggo - Bea Cukai Probolinggo, Podcast di Radio Bromo FM
Hilal Lahan Amrullah
Thursday, 26 Sep 2024 20:16 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo menggelar podcast dengan topik “Rokok Ilegal” di studio Radio Bromo FM, Kompleks Gedung Islamic Center Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (26/9/2024). Topik ini dibahas bersama narasumber Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Hj. Ulfiningtyas dan Staf Bea Cukai KPPBC Type Madya C Probolinggo, M. Iqbal Arrasyid, serta Naila Mafazati.
Kepala Diskominfo Hj Ulfiningtyas mengatakan, Diskominfo sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo dan Bea Cukai Probolinggo menghimbau dan mengharap partisipasi masyarakat agar tidak menjual, membeli, dan mengonsumsi rokok ilegal. “Agar supaya juga masyarakat itu lebih faham dan mengerti apa yang namanya rokok ilegal,” terangnya.
Ulfi mengatakan, “Apabila rokok illegal banyak beredar, itu tentunya sangat merugikan. Secara otomatis, ketika pajak pendapatan turun, imbasnya kembali kepada masyarakat. Kita tidak bisa memberikan sesuatu yang lebih banyak ketika pendapatan kita turun. Kepada masyarakat, dampaknya seperti itu.”
Sementara Staf Bea Cukai KPPBC Type Madya C Probolinggo M. Iqbal Arrasyid menjelaskan melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Probolinggo bersama pemerintah daerah dan kota sering melakukan sosialisasi. Selanjutnya yaitu memberantas rokok illegal melalui operasi pasar. Kemudian juga mengiklankan melalui radio ataupun melalui baliho.
“Itu yang kami lakukan selama ini. Itu tidak hanya di Kabupaten Probolinggo, tetapi sesuai dengan wilayah bea cukai Probolinggo, yaitu wilayah, Kabupaten/Kota Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang. Kita semua melakukan hal yang serupa untuk menekan peredaran rokok illegal,” jelasnya.
RILIS: Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Hj. Ulfiningtyas bersama Bea Cukai Probolinggo merilis sosialisasi Gempur Rokok Ilegal usai podcast.
Iqbal berharap, dengan kegiatan podcast ini, masyarakat luas dapat mendapat ilmu bahwa rokok ilegal itu sangat berbahaya sekali. “Rokok ilegal itu sangat berbahaya sekali. Bahkan dampaknya sangat luas sekali. Ketika rokok illegal itu meningkat, pastinya penerimaan negara di sektor cukai akan semakin turun,” katanya.
Penerimaan di sektor cukai akan turun, pastinya APBN yang ditargetkan tidak tercapai. Sehingga anggaran-anggaran yang akan digelontorkan kepada masyarakat, anggaran berupa infrastruktur, pendidikan, dan DBHCHT, ini juga akan turun.
Bea Cukai Probolinggo memiliki program ultimum remidium. Jadi apabila ditemukan di masyarakat ada yang menjual, mengedarkan, atau konsumsi rokok illegal akan dikenakan sanksi berupa pidana satu sampai lima tahun. Atau bisa sanksi administrasi sejumlah tiga kali pita cukai.
Sektor kepabeanan di Bea Cukai Probolinggo tahun 2023 ditargetkan Rp 8,15 miliar. Sedangkan sektor cukai ditarget Rp 869,83 miliar. Di tahun 2024 di sektor kepabeanan ditarget Rp 16,03 miliar dan sektor cukai ditarget Rp 1,46 triliun. “Total untuk target bea dan cukai tahun 2024 adalah Rp 1,062 triliun,” ungkapnya.
Peredaran rokok illegal menurutnya semakin turun. Pasalnya Bea Cukai Probolinggo memang sering melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah, khususny Satpol PP untuk gempur rokok illegal. Biasanya kegiatan yang dilakukan adalah operasi pasar.
Adapun DBHCHT, itu ditransfer Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada masing-masing pemerintah daerah. Bersadarkan peraturan gubernur nomor 84 Tahun 2023, DBHCHT Kabupaten Probolinggo Rp 84 miliar. (*/hla/why)
Share to