Komisi IX DPR RI Turun ke Pasuruan, Pembayaran THR Perusahaan Jadi Sorotan

Amal Taufik
Amal Taufik

Friday, 13 Feb 2026 18:58 WIB

Komisi IX DPR RI Turun ke Pasuruan, Pembayaran THR Perusahaan Jadi Sorotan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Puti Sari

PASURUAN, TADATODAYS.COM – Menjelang Idul Fitri, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjadi perhatian serius DPR RI. Komisi IX DPR RI turun langsung ke Kota Pasuruan untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi oleh perusahaan, sekaligus menekan potensi pelanggaran yang kerap muncul menjelang hari raya.

Kunjungan kerja itu digelar Jumat (13/2/2026) di Gedung Gradika, dan dihadiri jajaran Pemerintah Kota Pasuruan bersama perwakilan perusahaan. Rombongan DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Puti Sari, yang menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan, khususnya THR, menjadi agenda prioritas nasional.

Menurut Puti, Komisi IX ingin memastikan perusahaan mematuhi regulasi pembayaran THR yang wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Ia menegaskan, sanksi akan diberlakukan bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. “THR adalah hak pekerja, bukan bonus. Negara hadir untuk memastikan kewajiban itu dijalankan,” kata Puti.

Ia mengungkapkan, pada tahun-tahun sebelumnya ribuan laporan pelanggaran THR masuk ke pemerintah, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga nominal yang tidak sesuai. Komisi IX, lanjutnya, tidak ingin persoalan serupa kembali terulang tahun ini.

Selain soal THR, DPR RI juga mencermati kondisi ketenagakerjaan di Jawa Timur secara umum, termasuk tren pengangguran dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya yang dinilai perlu diantisipasi sejak dini.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyatakan pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Ia mengakui tingkat pengangguran di Kota Pasuruan masih menjadi pekerjaan rumah, meski trennya terus menurun dalam lima tahun terakhir.

“Yang kami jaga bukan hanya penyerapan tenaga kerja, tapi juga kualitas hubungan industrial. Hak pekerja harus terpenuhi, namun iklim usaha juga harus tetap sehat,” ujarnya.

Saat ini, tercatat 236 perusahaan aktif di Kota Pasuruan dengan total 6.064 pekerja, serta lebih dari 10 ribu pelaku UMKM yang menopang perekonomian daerah. Untuk memastikan kepatuhan pembayaran THR, Pemkot melalui Disnakerkopum telah membuka Posko THR yang terintegrasi dengan Dewan Pengupahan.

Dari ratusan perusahaan tersebut, sebanyak 37 perusahaan dilaporkan telah menunaikan kewajiban pembayaran THR. Hingga pertengahan Februari, Pemkot mengklaim belum menerima laporan pengaduan dari pekerja. “Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Kalau ada pelanggaran, akan langsung kami tindaklanjuti sesuai mekanisme,” tegas Adi. (pik/why)


Share to