Komnas Perlindungan Anak Probolinggo Dukung Hukuman Kebiri

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Tuesday, 05 Jan 2021 19:50 WIB

Komnas Perlindungan Anak Probolinggo Dukung Hukuman Kebiri

BEJAT: Astuti bertemu dengan 4 orang pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Wilayah Kerja Probolinggo Raya, mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hukuman Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak.

Peraturan Pemerintah tersebut dengan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang ditandatangani Presiden pada 7 Desember 2020.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Wilayah Probolinggo Raya, Er Pujiastuti mengatakan, soal pelaksanaan PP tersebut harus sesuai dengan putusan pengadilan. Sesuai mekanisme di PP tersebut, maka eksekusi terhadap pelaku dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan pemerintahan urusan kesehatan, hukum dan sosial.

Menurutnya, PP tersebut didasarkan pada predator anak yang sangat tidak manusiawi. Selama ini, data yang diterima Komnas Probolinggo terkait hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak maksimal. "Kalau ada hukuman pemberatan sesuai P 70 tahun 2020, ini dipakai pada predator seksual anak," ujarnya.

Dicontohkan oleh Astuti, sapaannya, kasus hukuman kebiri itu pernah dilaksanakan di Kota Surabaya dan  Bangkalan. Karena itu, ia berharap agar di Probolinggo Raya juga memberlakukan hukuman seperti itu. "Sebab Predator anak di Probolinggo sangat licik sekali," katanya.

Astuti menyampaikan sebagian contoh kasus kejahatan seksual pada anak, yang pernah terjadi di Probolinggo. Seperti di tahun 2018 di Kecamatan Leces, yakni kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus itu, korban disetubuhi oleh 5 orang dewasa.

Selanjutnya di 2019 ada dua kasus, yaitu korban yang masih berusia 12 tahun diperkosa 3 orang. Bahkan dalam kasus tersebut, salah satu masih buron dan berstatus DPO.

Kemudian, Astuti melanjutkan, kekerasan pada anak usia 7 tahun yang dilakukan oleh kakek berusia 74 tahun. Lalu, pada tahun 2020 terdapat 2 kasus yang sama dengan kasus tahun 2019.

Selanjutnya, Astuti akan berkoordinasi dengan pengadilan di Probolinggo terkait apakah kasus kejahatan seksual terhadap anak yang sudah divonis masih bisa dilakukan hukuman kebiri sesuai PP nomor 70 tahun 2020. "Dan akan ditanyakan ke kejaksaan," pungkasnya. (ang/don)


Share to