Komplotan Pencuri Emas di Gempol Pasuruan Ditangkap, Raup Untung Ratusan Juta

Amal Taufik
Amal Taufik

Monday, 08 Dec 2025 18:06 WIB

Komplotan Pencuri Emas di Gempol Pasuruan Ditangkap, Raup Untung Ratusan Juta

KOMPLOTAN: Tersangka yang ditangkap, diamankan di markas Polsek Gempol.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polisi menangkap sindikat pencuri emas di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Empat tersangka ditangkap, tiga masih buron hingga saat ini.

Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha mengatakan, empat tersangka tesebut adalah Muhammad Maskur (32), Aromy Ardiyansah (25), Muhammad Toriqul Akbar (25), Yoga Surya Abadi (26).

Mereka tercatat beraksi di dua lokasi yang masih berada di sekitar Kecamatan Gempol. Modusnya, komplotan ini membobol rumah korbannya. Mereka sudah memastikan rumah korban kosong sebelum beraksi.

Di lokasi pertama, emas 86,350 gram dan uang tunai senilai Rp11 juta berhasil diembat para tersangka. Kemudian di lokasi kedua, para tersangka menggasak emas 91 gram. "Total kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta," kata Giadi, Senin (08/12/2025).

Emas hasil curian tersebut kemudian dijual di Pasar Bangil dan toko emas. Hasilnya penjualan itu kemudian dibagikan bertujuh. Maskur, yang jadi koordinator komplotan ini mendapat bagian paling besar yakni Rp39 juta.

Kepada polisi, Maskur mengakui seluruh perbuatannya. Uang hasil pencurian itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk membeli sabu-sabu.

Giadi menyebut, dari catatan kepolisian, Maskur ternyata bukan kali pertama terlibat aksi kriminal. "Tersangka ini residivis kasus pencurian saat masih berusia 17 tahun. Saat ini kami juga memburu tiga tersangka lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 huruf 3e, 4e, dan 5e dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (pik/why)


Share to