Komplotan Pengoplos Elpiji 3 Kg di Pasuruan Diringkus, Raup Untung Rp 24 Juta per Bulan dari Hasil Ngoplos

Amal Taufik
Friday, 10 Apr 2026 17:05 WIB

OPLOS: Konferensi pers di Polres Pasuruan terkait LPG oplosan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali terungkap di wilayah Kabupaten Pasuruan. Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kilogram.
Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purwanto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan gas subsidi. “Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial S, MN, AY, dan OHB. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik pangkalan, eksekutor pemindahan gas, hingga pihak yang membeli dan menjual kembali hasil oplosan.
Dalam praktiknya, para pelaku memindahkan isi gas subsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan alat sederhana berupa selang regulator. Untuk mempercepat proses, tabung gas bahkan direndam dalam air dan es batu.
Setelah dipindahkan, tabung 12 kilogram tersebut disegel kembali dan dijual ke pasaran dengan harga di bawah harga resmi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Polisi juga mengamankan sebuah mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut tabung gas. “Dari hasil pengembangan, aktivitas ini sudah berjalan sekitar dua tahun,” tambah Andy.
Dari praktik ilegal tersebut, pelaku utama diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp24 juta per bulan. Sementara pelaku lainnya memperoleh sekitar Rp3 juta per bulan. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga lebih dari Rp2,6 miliar.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan tabung LPG 3 kilogram kosong, puluhan tabung LPG 12 kilogram, tabung berisi gas, kendaraan pikap, timbangan, serta selang regulator yang digunakan untuk proses pemindahan gas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal LPG bersubsidi," kata Andy. (pik/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)