Komplotan Penjual Togel Singapura Diamankan Polres Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 08 Jul 2021 22:14 WIB

Komplotan Penjual Togel Singapura Diamankan Polres Probolinggo

JUDI: Ketiga orang tersangka kasus togel dikawal anggota Polres Probolinggo, sebelum dirilis oleh Kapolres AKBP Teuku Asya Khadafi di Mapolres Probolinggo, Rabu kemarin.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan tiga orang komplotan penjual judi togel Singapura. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Ketiga pelaku yakni, Markuat, 55, warga Desa Resongo, Sipu, 49, warga Desa Wringinanom, serta Imam Sugiono, 49, warga Desa Menyono.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyampaikan, tiga orang tersangka tersebut punya peran berbeda. Markuat sebagai pengecer, Sipu sebagai pengepul, dan Imam sebagai bandar dari keduanya.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjual togel di wilayah hukum Polres Probolinggo. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Markuat. "Ia kedapatan menjual kupon togel," katanya, saat pers rilis di Mapolres Probolinggo pada Rabu (7/7/2021) kemarin.

Setelah diinterogasi, lanjut Arsya, Markuat mengaku kalau hasil dari penjualan kupon togel tersebut ia setor kepada tersangka Sipu. Polisi pun langsung menuju rumah Sipu, dan berhasil mengamankannya. Sipu yang juga diinterogasi mengaku kalau ia juga menyetor uang kupon togel tersebut kepada tersangka Imam. “Imam Diringkus,” katanya.

Tak berhenti disitu, Imam yang diamankan juga turut diinterogasi. Ia mengaku kalau menyetor penjualan kupon togel itu kepada H, warga Kecamatan Lumbang. Hanya saja saat didatangi di rumahnya, H sedang tidak ada. "Masih belum tertangkap," ujar polisi berdarah Aceh ini.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, 17 lembar kupon togel kosong, dan 3 lembar kupon yang sudah ada nomor serinya. (zr/don)

Akibat dari perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP sub pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat 1 UU nomor 7 tahun 1974. Dengan ancaman 10 tahun penjara. (zr/don)


Share to