Konflik Internal Keluarga, Rumah Dipasang Kawat Berduri

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Monday, 22 Mar 2021 13:13 WIB

Konflik Internal Keluarga, Rumah Dipasang Kawat Berduri

PERDATA: Papan imbauan yang dipasang oleh Mistar, berdiri di depan kawat berduri yang mengelilingi rumah di atas lahan sengeketa.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sebuah di RT 2 RW 1 Dusun Brak, Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dipasang kawat berduri yang mengelilingi rumah tersebut. Usut punya usut, ternyata tanah yang sudah berdiri bangunan rumah tersebut sedang jadi obyek sengketa internal keluarga.

Sengketa itu terjadi antara keluarga Susanti dan Keluarga Mistar. Keduanya sama-sama keturunan Pak Su/Sapi'i, tapi dari ibu yang berbeda. Mistar dari ibu Suhana dan Susanti anak dari Misnaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun tadatodays, tanah seluas 200 meter persegi itu merupakan warisan milik Maria, kakak dari Suhana, atau bibi dari Mistar.

Maria kemudian memberikan tanah tersebut ke Misnaya, ibu Susanti, berupa ibah dan dibuktikan berupa Akta Hibah. Setelah Misnaya meninggal dunia, selanjutnya tanah terseut diberikan kepada Susanti. Namun, bukti kepemilikan tanah atas nama Susanti belum terbit  sertifikat hingga berdiri sebuah rumah yang kini ditempati keluarga Susanti.

Dari rentetan kepemilikan tanah tersebut, Mistar yang menjabat Kepala Pasar Pasar Patalan, Kecamatan Wonomerto, itu kemudian memasang kawat berduri yang mengelili rumah yang saat ini ditinggali oleh Susanti bersama suaminya, Sipan. Pemasangan kawat berduri itu dilakukan pada Minggu (21/3/2021) kemarin.

Setelah dipasangi kawat berduri, keluarga Susanti pun tak bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Pada Minggu siang kemarin, baik Susanti maupun Mistari kembali cek-cok sambil membawa dokumen kepemilikan tanah.

Beruntung, aparat kepolisian segera datang dan memediasi dua keluarga tersebut. Saat itu, Susanti juga didampingi kuasa hukumnya yaitu Muhammad Halil, dan meminta agar Mistar melepas kawat berduri yang mengelilingi rumah Susanti.

Dari permintaan yang disaksikan kepala desa setempat dan aparat kepolisian itu, Mistar akhirnya melepas separo kawat di sisi timur.

Muhammad Halil mengatakan bahwa, pemagaran obyek sengeketa dengan kawat itu merupakan pelanggaran karenak Mistar tidak memiliki bukti yang sah perihal kepemilikan tanah tersebut. Sementara secara perdata, kliennya masih melakukan pengajuan atas kepemilikan tanah berdasarkan akta hibah yang diterbitkan oleh PPAS Kecamatan Sumberasih.

Sementara terkait aksi penyerobotan yang dilakukan MIstari, Halil menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga Susanti. “Apakah dilanjutkan ke pidana atau tidak," katanya saat di temui di lokasi sengketa.

Sementara itu, Mistar mengatakan bahwa pihaknya menghargai aparat kepolisian dan pengacara Susanti yang memintanya untuk melepaskan separo kawat yang dipasangnya.

Terkait rencana pelaporan Susanti atas kasus penyerobotan, ia menyebut bahwa hal itu sudah dilaporkan beberapa bulan lalu. “Aksi ini bentuk protes saya," ujarnya.

Sementara itu, Sipan, suami Susanti mengatakan bahwa keluarganya kesulitan beraktivitas jika rumah yang ditempatnya terpasang kawat berduri." Mengeluarkan sepeda saja tidak bisa," katanya.

Diketahui, konflik internal keluarga itu bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya pada tahun 2018 lalu, Mistar pernah mempermasalahkannya namun hanya memasang patok serta papan informasi bahwa tanah tersebut milik keluarganya. (ang/don)


Share to