Kontribusi PAD Belum Dibayar, Larang Peledakan Tambang Gunung Sadeng

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Thursday, 07 Apr 2022 19:47 WIB

Kontribusi PAD Belum Dibayar, Larang Peledakan Tambang Gunung Sadeng

TAMBANG: Surat Pemkab Jember yang ditandatangani oleh Sekda Mirfano itu secara tegas melarang aktivitas peledakan di lahan tambang Gunung Sadeng, Kecamatan Puger.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus berupaya menertibkan pengelolaan tambang di Gunung Sadeng, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Setelah mencabut izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 10 perusahaan, kini Pemkab Jember melarang perusahaan untuk melakukan peledakan di lokasi tambang.

Larangan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano, Nomor 500/421/35.09.1.21.2022 ter tanggal 5 April 2022. Surat Sekda tersebut menindaklanjuti surat yang dikirim oleh Direktur PT Semen Imasco Asiatic kepada Forkopimka Puger pada Selasa, 5 April 2022, terkait izin peledakan di Gunung Sadeng pada Rabu (6/4/2022).

Mirfano menjelaskan, PT Semen Imasco Asiatic merupakan perusahaan produsen semen yang mengambil bahan baku berupa batu kapur di wilayah Gunung Sadeng. Perusahaan tersebut masih mengantongi HPL yang diterbitkan Pemkab Jember.

Akan tetapi dari hasil penelusuran Pemkab Jember, diketahui surat izin peledakan oleh PT Semen Imasco Asiatic itu ditandatangani oleh Moch Sulthon FS selaku Kepala Teknik Tambang. Padahal, Moch Sulthon FS merupakan salah satu personel dari CV Dwi Joyo Utomo yang dicabut HPL-nya. "Kami mendapatkan fakta bahwa yang akan diledakan adalah lahan eks HPL CV Dwi Joyo Utomo. Sehingga kami bertanya-tanya, PT Semen Imasco Asiatic dengan CV Dwi Joyo Utomo ini ada apa," kata Mirfano.

Mirfano menyebutkan, sebelum HPL-nya dicabut, CV Dwi Joyo Utomo memiliki hak pengelolaan seluas seluas 9,61 hektare. Namun, hak tersebut telah dicabut pada Maret 2022.

Selain itu, lanjutnya, dari hasil invetarisasi diketahui PT Semen Imasco Asiatic belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kekurangan kontribusi PAD di tahun 2019, 2020 dan 2021. (bp/don)


Share to