Kopdes Merah Putih Diluncurkan, Komisi Informasi Ingatkan Transparansi Pengelolaan Keuangan

Amal Taufik
Amal Taufik

Tuesday, 22 Jul 2025 16:14 WIB

Kopdes Merah Putih Diluncurkan, Komisi Informasi Ingatkan Transparansi Pengelolaan Keuangan

DARING: Peluncuran serentak Kopdes Merah Putih yang diikuti secara daring di Gedung Gradhika Kota Pasuruan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pemerintah resmi meluncurkan 80.081 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Komisi Informasi mengingatkan pentingnya transparansi pengelolaan koperasi.

Ketua Komisi Informasi Jawa Timur Edi Purwanto mengungkapkan, 100 persen desa di Jawa Timur sudah memiliki Kopdes Merah Putih. Jumlahnya, 8.494 unit.

Pihaknya mengapresiasi inisiatif program ini. Sebab ini merupakan langkah strategis dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di tingkat desa.

Namun begitu, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Kopdes Merah Putih. Kopdes Merah Putih sebagai badan publik yang mengelola dana dan atau mendapatkan bantuan dari pemerintah, wajib menerapkan keterbukaan informasi publik. Hal ini diatur dalam pasal 9 dan pasal 10 UU Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Jawa Timur Edi Purwanto

"Badan publik wajib menyediakan informasi berkala dan informasi serta merta. Kopdes Merah Putih harus proaktif menyediakan informasi, salah satunya terkait laporan keuangan, sumber dana, dan penggunaan dana," kata Edi, Selasa (22/7/2025).

Selain laporan keuangan dan pengelolaan dana, koperasi juga harus menyediakan informasi terkait struktur dan pengurus, AD/ART, program kerja dan rencana kegiatan, hasil evaluasi kinerja dan dampak program terhadap anggota dan masyarakat.

Kopdes Merah Putih penting memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). PPID ini bertanggung jawab menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permintaan informasi publik.

Tak hanya itu, Komisi Informasi menilai, baik pengurus maupun masyarakat, harus memahami hak-hak mereka terhadap layanan informasi serta bagaimana mekanisme pengaduan jika hak-hak mereka tidak terpenuhi.

Edi menyebut, keterbukaan informasi akan mendorong pengawasan publik yang efektif terhadap pengelolaan kopdes. Jika ada transparansi informasi, anggota koperasi dan masyarakat dapat turut mengawasi jalannya program, selain juga memastikan bahwa tujuan membangun ekonomi desa benar-benar terwujud.

"Kami di Komisi Informasi Jawa Timur siap menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi jika terdapat penolakan atau hambatan dalam akses informasi," ujarnya.

Oleh karenanya, Komisi Informasi Jawa Timur juga mendorong pemerintah daerah ikut terlibat tidak hanya dalam aspek modal dan program. Tetapi juga dalam fasilitasi implementasi keterbukaan informasi. (pik/why)


Share to