Korban Pencabulan Ayah Angkat di Jember Hamil, Polres Bakal Gelar Perkara

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 07 Jun 2021 21:53 WIB

Korban Pencabulan Ayah Angkat di Jember Hamil, Polres Bakal Gelar Perkara

Ilustrasi

JEMBER, TADATODAYS.COM - Seorang gadis remaja berinisial ABH, 17, warga Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember yang menjadi korban pencabulan oleh ayah angkatnya dinyatakan hamil 2,5 bulan.

Kehamilan korban itu disampaikan oleh SN, kades tempat korban tinggal yang juga ikut mendampingi korban saat malapor ke Mapolres Jember pada Minggu (6/6/2021) kemarin.

SN, kepada awakmedia menerangakan, setelah ABH diperiksa di salah satu poli kandungan, bidan yang memeriksa menyatakan bahwa korban saat ini tengah mengandung janin di dalam perutnya.

Kandungan diperkirakan berusia 10 minggu atau sekira 2,5, bulan. Meski janin dinyatakan dalam kondisi sehat, bidan meminta kepada keluarga yang mendampingi untuk waspada karena ABH pernah dipaksa meminum ramuan penggugur kandungan oleh pelaku. "Kalau ada apa-apa untuk segera periksa," kata SN, Senin (7/6) sore.

SN melanjutkan, pihaknya akan terus mendampingi kasus yang dialami warganya tersebut hingga tuntas.

Perihal proses hukum, SN mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang telah menahan pelaku sejak minggu kemarin. "Sekarang sudah ada di polres," ujarnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Jember Ipda Vitasari saat dikonfirmasi, membenarkan penahanan terhadap terduga pelaku di Mapolres Jember.

"Selanjutnya kita lakukan gelar perkara," katanya. (as/don)


Share to