Korban Perkosaan Tolak Dinikahi, Tuntut Pelaku Dihukum Berat

Udin Asnawi
Udin Asnawi

Friday, 16 Nov 2018 10:19 WIB

Korban Perkosaan Tolak Dinikahi, Tuntut Pelaku Dihukum Berat

DIBUI: Empat pelaku pemerkosaan diapit dua anggota Polres Probolinggo. Mereka dibekuk setelah dilaporkan korban atas kasus pemerkosaan.

PAJARAKAN – Keluarga PW, 15, korban perkosaan, akan menempuh jalur hukum. Meskipun, salah seorang pelaku bersedia menikahi korban. Alasannya, pelaku tidak pantas menikahi anaknya.

Kesediaan salah satu pelaku menikahi korban, pasti karena ingin lepas dari jerat hukum. Hal itu disampaikan salah satu keluarga korban.

“Pelaku ini sudah seperti binatang. Mereka tidak layak untuk diampuni. Apalagi menikahi korban,” katanya. Gara-gara aksi keji pelaku, korban harus putus sekolah. Padahal, saat ini korban sudah duduk di bangku kelas 3.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto membenarkan jika ada salah satu pelaku yang siap menikahi korban. “Tapi kabarnya keluarga dan korban tidak mau,” terangnya.

Saat ini, pihaknya fokus menangkap otak dari aksi keji ini. Yakni Muklas, 22, warga Desa/Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Diketahui, Satreskrim Polres Probolinggo menangkap empat dari lima pelaku perkosaan. Mereka di antaranya Asmari, 20 dan Faisor Akbar, 20, warga Desa/Kecamatan Leces.

Kemudian Bahul Munir, 19 dan Slamet, 22, warga Desa Kerpangan, Kecamatan Leces. Sementara satu pelaku lainnya yakni Muklas, 22, warga Desa/Kecamatan Leces kabur.

Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Rabu (14/11) lalu. Ditangkapnya empat pelaku itu berdasarkan laporan korban PW, 15, warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Dengan sisa keberanian yang ada, korban beserta keluarganya akhirnya  melaporkan aksi biadab pelaku. Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi Mei 2018. (alf/sp)


Share to