Korban Tertusuk Pisau Sendiri, Diketahui Kerap Ngamuk Tak Jelas

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 03 May 2021 20:05 WIB

Korban Tertusuk Pisau Sendiri, Diketahui Kerap Ngamuk Tak Jelas

PENYIDIKAN: Sigit Pamungkas, tetap diperiksa Polsek Krejengan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Ainul. Meski, penusukan yang dilakukan olehnya menggunakan sajam milik korban itu dilakukan untuk membela diri.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Ainul, 37, warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, yang menjadi korban penusukan lantaran mengamuk, diketahui kerap mengamuk tidak jelas dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu diketahui, setelah Polsek Krejengan yang menangani kasus tersebut melalukan penyidikan.

Kanit Reskrim Polsek Krejengan, Fajar Setiawan, saat dikonfirmasi pada Minggu (2/5/2021) kemarin, membenarkan kalau korban suka ngamuk tidak jelas. Bahkan polsek setempat sering menerima laporan dari warga Desa Temenggungan atas ulah Ainul.

Laporan warga terhadap korban tersebut, biasa dilakukan hampir setiap malam minggu. Karena saat malam minggu itulah, korban bersama teman-temannya sering melakukan pesta miras. Usai pesta miras mereka bikin gaduh, dan Ainuk juga mengamuk tanpa sebab. "Pesta mirasnya di belakang rumah korban," kataya pada tadatodays.com.

Bahkan sebelum ditusuk oleh Sigit, ia sempat marah-marah kepada pelaku dengan menuduh pelaku sering main dengan istri korban. "Korban juga pernah dihukum masalah pil," kata kanit.

Hal tersebut juga diakui oleh pelaku, Sigit Pamungkas, 40, warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Sigit mengaku kalau korban yang masih ada hubungan saudara dengannya itu, sering mengancam orang untuk dibacok

Bahkan ada warga Kabupaten Lumajang yang pernah dibacok oleh korban. Pernah juga warga Selugudig Kecamatan Pajarakan, menjadi korbannya. "Sudah lebih 8 tahunan, dia jualan pil dan ngamuk-ngamuk," ujarnya.

Meski Sigit sejatinya membela diri, pihak kepolisian setempat tetap memeriksa kasus tersebut. Sigit bakal dijerat dengan pasal 338, subsidaer pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 15 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan tadayodays.com sebelumnya, Ainul, 37,  warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, meninggal dunia tertusuk pisaunya sendiri yang direbut Sigit saat ia ngamuk tidak jelas.  Peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/5/2021) sekira pukul 03.15 WIB. (zr/don)


Share to