Korupsi Diskominfo Kota Pasuruan, Kejari Sebut Bakal Ada Tersangka Baru

Lailiyah Rahmawati
Lailiyah Rahmawati

Monday, 21 Dec 2020 18:26 WIB

Korupsi Diskominfo Kota Pasuruan, Kejari Sebut Bakal Ada Tersangka Baru

BERTAMBAH?: Kejari Kota Pasuruan masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi di Diskominfo setempat. (foto: dokumen tadatodays.com)

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kota Pasuruan, (15/12/2020) lalu. Kini, kejari terus melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, saat ditemui tadatodays.com pada Senin (21/12/2020) di Kantor Kejari Kota Pasuruan, mengatakan bahwa tidak menampik adanya sinyal penambahan tersangka.

"Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Wahyu.

Wahyu melanjutkan, untuk tersangka berinisial FK dan SW masih ditahan di Lapas Klas II B Pasuruan, sampai 40 hari ke depan. Pun demikian dengan tersangka MP, yang ditahan di Rumah Tahanan Bangil.

Selama proses penahanan terhadap ketiga tersangka itu, Korps Adhyaksa terus melakukan pengembangan penyidikan. "Kalau aktornya sudah kami ungkap, maka dikembangkan siapa saja yang sebenarnya juga terlibat selain tiga orang itu," tandas Wahyu.

Laki-laki yang sebelumnya bertugas di Kejari Kabupaten Malang itu menambahkan, setelah 40 hari penahanan akan dilakukan pemeriksaan berkas oleh jaksa, untuk dinyatakan status pelimpahannya. (ly/don)


Share to