Korupsi Diskominfo Pasuruan, Berawal dari Pinjam Bendera CV

Lailiyah Rahmawati
Lailiyah Rahmawati

Tuesday, 15 Dec 2020 15:30 WIB

Korupsi Diskominfo Pasuruan, Berawal dari Pinjam Bendera CV

DIGELANDANG: Tersangka FK dan SW saat menaiki mobil tahanan Kejari Kota Pasuruan. Sedangkan tersangka MP masih menunggu kesiapan Rutan Bangil.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan telah menetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan. Selain menetapkan status tersangka, kejari langsung menahan ketiga tersangka.

Ketiga tersangka yang ditahan itu, yang pertaman berinisial FK, mantan Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan tahun 2019. Kedua, berinisial SW, selaku Sekretaris Dinas Kominfo Kota Pasuruan, dan ketiga berinsiial MP, kasi Pengelolaan dan Pengadaan Aplikasi Diskominfo Kota Pasuruan. Ketiganya resmi ditahan pada Selasa (15/12/2020) pukul 12.10 WIB.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Soemarno menjelaskan, di tahun 2019 Dinas Kominfo Kota Pasuruan yang dipimpin Plt berinisial FK (tersangka), mengadakan kegiatan proyek aplikasi yakni Situra (Sistem penghitungan suara) untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Sipanda (Sistem informaai pengadaan daerah) untuk Inspektorat. Nilai masing-masing aplikasi Rp 75 juta.

Namun, pengadaan aplikasi yang bertujuan untuk membantu dan mempermudah kinerja pegawai di dua OPD itu, malah dimanfaat untuk mengeruk keuntungan pribadi dan beberapa orang.

“Dalam praktiknya aplikasi tersebut dikerjakan oleh Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Kominfo. Tapi, seolah-olah itu dikerjakan oleh rekanan. Masing-masing aplikasi meminjam satu bendera CV, “ terang Soemarno saat ditemui di Kantor Kejari Kota Pasuruan.

Kepada Tadatodays, Soemarno melanjutkan, setelah tersangka FK pindah ke Bappelitbangda Kota Pasuruan, maka jabatan kepala Diskominfo pun kosong dan diisi oleh SW sebagai pelaksana tugas (Plt). Sehingga, dalam perjalanan pengadaan aplikasi itu, tersangka SW yang juga menjabat sekretaris Diskominfo bertindak sebagai penanggung jawab anggaran (PA).

Nah, di masa kepemimpinan SW, praktik (pinjam bendera CV) tersebut tetap dilanjutkan untuk pengadaan aplikasi di tiga OPD lain. Tiga aplikasi tambahan itu yakni, E-Sista pada Dinas Kominfo, Mastani pada Dinas Pertanian, dan Siperi pada Dinas Perikanan. Nilai masing-masing aplikasi tersebut sama dengan dua aplikasi sebelumnya, yakni Rp 75 juta. “Di tahun SW menjabat diulangi hal tersebut karena dianggap dulunya aman, “terang Soemarno.

Sementara, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, menambahkan bahwa tersangka SW saat pengadaan aplikasi tersebut juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKM). Wahyu mengungkapkan, di tahun kepemimpinan tersangka SW, Diskominfo paling banyak melakukan pengembalian dana dengan total Rp 184  juta. Alibi ketiga trersangka untuk kesejahteraan tenaga harian lepas (THL).

“Nyatanya, kesejahteraan itu hanya diberikan pada tujuh orang THL untuk mamin lembur, dan honor sebesar 40 juta rupiah,” jelas laki-laki yang sebelumnya bertugas sebagai Kasi Datun Kejari Malang itu.

Wahyu menegaskan, walaupun sudah ada pengembalian uang sekitar Rp 280 juta, tapi niat memperkaya diri sudah terungkap dalam penyidikan. “Dari klise penyelidikan sampai lidik, terlihat jelas niatan para tersangka memperkaya diri. Pinjam bendera CV dengan fee 10 persen pada pemilik CV, Kemudian pada pengerjaannya aplikasi itu dibuat oleh THL dan sisa uang diamankan,“ pungkas Wahyu. (ly/don)


Share to