Kota Pasuruan Zona Oranye, Kampanye Tatap Muka Dibatasi 50 Orang

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Sabtu, 26 Sep 2020 21:28 WIB

Kota Pasuruan Zona Oranye, Kampanye Tatap Muka Dibatasi 50 Orang

PEMBATASAN: Komisioner KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin menjelaskan soal batasan kampanye perihal perbedaan peserta kampanye di dua PKPU.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Peta persebaran covid-19 di Kota Pasuruan cukup mengkhawatirkan. Karena itu, statusnya ditetapkan zona oranye. Status itu berdampak pada pembatasan jumlah kampanye tatap muka yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon). Yakni, maksimal 50 orang.

Hal itu merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dalam tentang Perubahan Kedua Atas Pelaksanaan Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada Pasal 58 ayat 2 diterangkan bahwa pertemuan tatap muka dapat dilakukan dengan ketentuan, huruf a di dalam ruangan, huruf b diatur pembatasan paling banyak 50 orang, serta dapat diikuti media daring.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Nanang Abidin mengatakan, PKPU yang mengatur soal pembatasan itu sudah tersosialisasikan pada paslon, penghubung, parpol pengusung, dan tim kampanye.

“Kemarin sore (Kamis, 26/9/2020) kami sudah sampaikan juga kepada pihak terkait seperti TNI/Polri, Gugus Tugas Covid-19, Dinkes, dan Satpol PP,” terangnya. Harapannya, semua pihak bersama-sama menerapkan aturan tersebut dengan baik.

Bagaimana bila paslon atau tim kampanye melanggar? Komisioner yang akrab disapa Nanang itu menegaskan akan ada sanksi yang diterima. Hal itu diatur dalam Pasal 88c di PKPU yang sama. Sanksinya mulai teguran tertulis, bahkan sampai pembubaran.

Penerapan PKPU 13 kata Nanang, memang menyesuaikan kondisi di daerah. Bagi daerah yang masuk zona hijau, maka masih memungkinkan untuk mengumpulkan massa hingga 1.000 orang.

Hal itu diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

 “Dua aturan itu (PKPU 11 dan PKPU 13, Red) masih berlaku. Tapi menyesuaikan dengan kondisi,” katanya. Diketahui, di Kota Pasuruan tingkat fatalitas kasus covid-19 sekitar 11,83 persen. Sedangkan untuk tingkat kesembuhan kasus mencapai 79,42 persen. (ang/sp)


Share to