Kota Probolinggo Punya 29 Rumah Restorative Justice, Selesaikan Perkara Hukum Ringan

Amelia Subandi
Wednesday, 09 Apr 2025 18:45 WIB

JUSTICE: Kajari bersama Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin paparkan Rumah Restorative Justice di 29 kelurahan.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kota Probolinggo kini secara resmi mempunyai Rumah Restorative Justice di 29 kelurahan. Rumah Restorative Justice merupakan upaya menyelesaikan perkara hukum ringan di luar persidangan.
Pembentukan rumah restorative justice di masing-masing kelurahan yang ada di Kota Probolinggo diharapkan dapat menjadi sarana bagi jaksa Kejari Kota Probolinggo untuk melakukan proses penyelesaian perkara melalui restorative justice. Ini juga dapat dimaanfaatkan secara optimal oleh seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi kelurahan masing-masing.
Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Probolinggo Dodik Hermawan menuturkan, pembentukan restorative justice sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang bermanfaat kepada masyarakat.
Dodik megatakan bahwa pihaknya tidak sampai manargetkan berapa perkara yang harus di restorative justice. Justru kalau bisa, tidak sampai ada perkara. Kalaupun ada perkara yang tingkat ketercelaaannya rendah, untuk apa harus sampai disidangkan
"Kehadiran restorative justice menjadi manfaat bagi masyarakat dan dapat memicu untuk pelayanan masyarakat semakin meningkat sehingga. Dengan RJ ini harapannya apabila ada perkara yang tingkat ketercelaannya rendah, untuk apa harus sampai disidangkan?” kata Kajari Dodik Hermawan.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara dengan Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional. Restorative justice adalah salah satu alternatif pada penanganan perkara melalui dialog dan mediasi.

Di sisi lain ia juga mengutarakan, keberadaan Rumah Restorative Justice ini sebagai upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dan memberikan pemulihan kembali dengan melalui dialog, mediasi yang melibatkan korban maupun pelaku.
Ia berpesan agar masyarakat tidak perlu khawatir akan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Sebab, penentu dilakukannya restorative justice ada di Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung. Jadi tidak serta merta semua pidana ringan bisa dilakukan RJ. Track record pelaku juga perlu dicari tahu, apakah sebelumnya tersandung masalah hukum.
"Kami berharap dengan diresmikan umah Restorative Justice kembali menghidupkan nilai-nilai musyawarah di kalangan masyarakat. Selain itu melalui RJ ini kami juga ikut serta mengurangi over kapasitas di rutan,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin mendukung penuh program Restorative Justice yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Hal utama yang ingin di capai dari program ini, yaitu menyelesaikan masalah atau perkara hukum dengan cara mediasi dan musyawarah mufakat, sehingga dapat diselesaikan dengan cara perdamaian.
“Tujuan lain dari rumah Restorative Justice ini adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya. Namun, juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif,” katanya.
Total hingga tahun 2025 ini, sudah ada 8 perkara pidana ringan yang telah dilakukan Restorative Justice oleh aparat penegak hukum terkait. Mayoritas diantaranya kasus pencurian yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan kerugiannya di bawah Rp 2 juta. (mel/why)




Share to
 (lp).jpg)