KPK Bongkar Strategi Praktik Jual Beli Jabatan Pj Kades, Begini Peran Para Tersangka

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 31 Aug 2021 10:13 WIB

KPK Bongkar Strategi Praktik Jual Beli Jabatan Pj Kades, Begini Peran Para Tersangka

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminudin bersama 20 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan Penjabat (Pj) kepala desa . Sebelum terjadinya suap, strategi pun mulai dirancang oleh para tersangka.

Melalui pers rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan pada Selasa (31/8/2021), sekira pukul 03.00 WIB, Wakil Ketua KPK Alex Marwata membeber kontruksi perkara tersebut.

Alex menjelaskan, kasus ini terjadi dengan memanfaatkan perhelatan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahap dua di 262 desa di Kabupaten Probolinggo. Semula pilkades direncanakan pada 27 Desember 2021 mendatang, seiring akan berakhirnya masa jabatan 262 kades definitif pada September 2021. Hanya saja pilkades itu diundur, dan rencananya akan dihelat pada tahun 2022 mendatang.

Dengan demikian, maka akan dibutuhkan pengangkatan 262 Pj kades yang diambil dari kalangan PNS di lingkungan Pemkab Probolinggo. Nah, calon-calon pengisi Pj kades itu diusulkan oleh camat masing-masing.

Agar usulan itu disetujui Bupati Probolinggo sebagai kepala pemerintahan, maka dibutuhkan persetujuan Bupati Puput Tantriana Sari. Anehnya, persetujuan itu wajib ada paraf dari Hasan Aminuddin yang tak lain suami bupati, pada proposal pengajuan calon Pj yang disodorkan camat. "Nantinya akan disetor ke PTS (Puput Tantriana Sari)," kata Alex.

Tapi untuk mendapatkan paraf pria yang juga anggota DPR RI dari NasDem itu, tidak cuma-cuma Hasan. Setiap calon Pj wajib menyetorkan uang ‘pelicin’ sebesar 20 juta rupiah, ditambah upeti dari tanah bengkok desa 5 juta rupiah per hektarnya.

Persyaratan itulah yang langsung dijalankan oleh calon Pj kades di Kecamatan Krejengan, yang dikoordinir oleh tersangka Dody Kurniawan selaku Camat Krejengan. Dody mengumpulkan para calon Pj di kantor Kecamatan Krejengan pada tanggal 27 Agustus 2021.

Pertemuan di kantor Camat Krejengan itu dihadiri oleh tersangka berinisial AW, MW, MI, NB, MR, AW, dan KO yang belum diamankan oleh KPK. Secara perorangan, para calon Pj itu kemudian diminta untuk menemui tersangka Hasan Aminuddin di rumah pribadinya, Jalan Ahmad Yani Kota Probolinggo. Tetapi mereka dilarang bertemu langsung dengan mantan Bupati Probolinggo dua periode itu, melainkan harus melalui camatnya.  "Yang hadir itu menyiapkan uangnya dan terkumpul Rp. 240 juta," tuturnya.

Karena itulah, Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Pj Kades Karangren Sumarto ‘menghadap’ Hasan dengan membawa segepok uang, Senin (30/8) tengah malam. Namun, KPK sudah mengendus strategi tersebut hingga dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah pria yang karib disapa ‘Bindereh’ itu.

Di waktu yang sama, tim KPK lainnya juga melakukan OTT di rumah pribadi Camat Paiton Muhamad Ridwan, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Hanya saja, saat itu Ridwan belum menyetor uang yang disetor oleh calon Pj kades di Kecamatan Paiton sebesar total Rp 112 juta 500 ribu ke Hasan. Diketahui, beberapa desa di Kecamatan Paiton juga akan menggelar pilkades serentak.

Praktis, dalam semalam, KPK mengamankan uang suap sebesar total Rp 362 juta, 500 ribu.

Dalam serangkaian OTT jual beli jabatan Pj kades di Kecamatan Krejengan dan Paiton itulah, KPK menetapkan 18 orang tersangka penyuap. Inisial penyuap yang tak lain calon Pj kades yakni SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan  SD. Sedangkan 4 orang tersangka lainnya sebagai penerima suap yaitu Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Camat Paiton Muhamad Ridwan dan Camat Krejengan Dody Kurniawan.

Masing masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Dimana untuk pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat satu huruf a atau huruf b, atau pasal 13 tahun 31 UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan bagi penerima suap dikenakan pasal 15 huruf a juncto pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999, juncto pasal 55 ayat satu ke satu KUHP. Untuk itu, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. "Terhitung sejak 31 Agustus sampai 19 September 2021," ujar Alex.

Kelima tersangka penerima suap kini telah ditahan di tempat berbeda. Bupati Tantriana ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kabin C 1; Doddy Kurniawan ditahan di Mapolres Jakarta Pusat; Muhamad Ridwan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan; dan Sumarto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. (zr/don)


Share to