KPK Kembali Periksa Sekda dan 10 ASN Pemkab Probolinggo

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Monday, 11 Oct 2021 14:10 WIB

KPK Kembali Periksa Sekda dan 10 ASN Pemkab Probolinggo

LAGI: Seorang petugas KPK keluar dari dalam mobil, lalu naik ke lantai 2 Mapolres Probolinggo Kota. Di lantai 2 tersebut, KPK memintai keterangan terhadap 11 orang pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI belum rampung menyidik kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Pada Senin (11/10/2021), sekira pukul 09.00 WIB, ada 11 orang pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo yang dipanggil KPK ke Markas Polres Probolinggo Kota untuk dimintai keterangan.

Sebelas orang pejabat  tersebut yakni, Sekretaris Daerah, Soeparwiyono; Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Hudan Syarifudin; Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Dedy Isfandi; Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan, Sugeng Wiyanto.

Kemudian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Doddy Nur Baskoro; Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Mariono; dan seorang perangkat desa bernama Hendro Purnomo.

Dari pantauan tadatodays.com, setiap pejabat tersebut datang ke Mapolres Probolinggo Kota dengan mengendarai mobil sendiri. Setelah turun dari mobil, mereka selanjutnya menuju ruangan lantai 2 Mapolres Probolinggo Kota. Tidak satupun pejabat yang bersedia dimintai keterangan terkait panggilan oleh Lembaga antirasuah tersebut.

Diketahui, KPK menyidik kasus dugaan suap jual beli jabatan Pj kades di Kabupaten Probolinggo dengan tersangka Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai pihak penerima suap. Selain keduanya, ada dua pihak lain yang disangka menerima suap yakni mantan Camat Krejengan Dodyk Kurniawan dan mantan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara untuk tersangka pemberi suap yakni 18 ASN yang disiapkan untuk menjadi Pj kades di sejumlah desa di Kabupaten Probolinggo. Total, ada 22 tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidikan kasus tersebut diawali dengan Operasi Tangkap Tangan KPK yang dilakukan pada Senin, 30 Agustus 2021 lalu. OTT itu dilakukan di rumah pribadi Puput Tantriana Sari, Jalan Ahmad Yani Kota Probolinggo, dan di rumah pribadi Muhamad Ridwan di Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar 362 juta rupiah yang digunakan sebagai uang suap jual beli jabatan Pj kades.

Pasca OTT, KPK kemudian melanjutkan dengan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Tak hanya itu, sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Probolinggo, kantor PDAM setempat, hingga rumah pribadi pihak-pihak terkait juga digeledah.

Dari serangkaian tindakan lanjutan pasca OTT itu, KPK masih menetapkan 22 orang tersangka. (ang/don)


Share to