KPK Pindahkan Penahanan 18 Tersangka Pemberi Suap ke Medaeng-Kejati

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Monday, 08 Nov 2021 17:48 WIB

KPK Pindahkan Penahanan 18 Tersangka Pemberi Suap ke Medaeng-Kejati

BABAK BARU: Petugas kepolisian mengawal 18 tersangka pemberi suap dalam kasus jual beli jabatan Pj kades di Kabupaten Probolinggo, saat dipindahkan dari Jakarta ke Rutan Medaeng dan Rutan Kejati Surabaya. (foto: istimewa)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Ada perkembangan baru dalam kasus suap jual beli jabatan Pj kades di Kabupaten Probolinggo, yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dimana, 18 tersangka pemberi suap penahanannya dipindahkan dari Jakarta ke Rutan Medaeng Sidoarjo dan Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.

Selain itu, satu berkas tersangka pemberi suap dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Pelimpahan berkas itu untuk tersangka Sumarto, yang terjaring OTT pada 30 Agustus lalu.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemindahan itu dilakukan pada Minggu malam kemarin, 7 November.

Menurutnya, proses pemindahanan para tahanan tersebut dilaksanakan menggunakan satu unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 Wib dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 Wib. "Pengawalan dilakukan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," katanya, Senin (8/11).

Sementara, 18 orang tersangka, termasuk terdakwa Sumarto, saat ini telah mendekam di dua tempat tahanan berbeda.

Rinciannya, di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya ditempati terdakwa Sumarto, tersangka Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M. Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani dan Uhar.

Selanjutnya, di Rutan Medaeng untuk tersangka Samsudin, Hasan, Nurul Huda dan Sahir.

Ali Fikri menyampaikan, untuk terdakwa Sumarto telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Karenanya, JPU KPK masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Terdakwa Sumarto didakwa dengan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 13 UU Tipkor juncto pasal 55 ayat 1 ke I KUHP. (ang/don)


Share to