KPK Tetapkan 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Pj Kades, Termasuk Bupati Probolinggo dan Suaminya

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 31 Aug 2021 08:32 WIB

KPK Tetapkan 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Pj Kades, Termasuk Bupati Probolinggo dan Suaminya

TERSANGKA KORUPSI: Wakil Ketua KPK Alex Marwata memimpin jalannya rilis, Selasa (31/8) dini hari. Rilis itu menghadirkan kelima tersangka berompi oranye yang resmi ditahan. (foto: KPK)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan pers rilis kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, pasca dilakuakannya Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (30/8/2021) dini hari kemarin. Rilis digelar di Gedung Merah Putih kantor KPK, Selasa (31/8), sekira pukul 03.00 WIB. Dalam rilis itu KPK menetapkan status tersangka terhadap 22 orang, termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.

Rilis yang disiarkan secara live streaming akun youtube KPK RI itu dipimpin Wakil Ketua KPK Alex Marwata, didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Deputi Penindakan Karyoto.

Alex Marwata menyampaikan ada 22 tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya Bupati Probolinggo dan suami. Lalu, Camat Krejengan Dody Kurniawan; Pj Kades Karangren Kecamatan Krejengan Sumarto dan Camat Paiton Muhammad Ridwan. Kelimanya dihadirkan saat pres rilis. "Masing-masing sebagai penerima dan pemberi," terangnya.

Alex menceritakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, pada Minggu (29/8). Informasi itu menyebutkan bahwasanya akan ada pemberian uang dan upeti dari Pj kades kepada bupati dan suaminya. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, dengan terus memantau perkembangan dari laporan itu.

Kemudian pada Senin (30/8), sekira pukul 04.00 WIB, Camat  Krejengan Dody Kurniawan dan Pj Kades Karangren Sumarto datang ke rumah pribadi bupati di Jalan Ahmad Yani Kota Probolinggo, untuk bertemu dengan Hasan Aminuddin. Keduanya membawa proposal usulan nama-nama calon pj kades di Kecamatan Krejengan.

Keduanya juga membawa uang tunai Rp 240 juta, yang dikumpulkan dari sejumlah orang yang akan menjabat Pj kades di Krejengan. Sebelumnya, pengumpulan calon Pj beserta uang tersebut dilakukan di kantor Kecamatan Krejengan, Jumat (27/8). Setiap calon membawa uang ‘pelicin’ Rp 20 juta.

Sementara, proposal yang dibawa oleh tersangka Dody Kurniawan dan Sumarto itu diserahkan kepada Hasan Aminudin untuk dilakukan seleksi dan pemberian paraf darinya. Paraf tersebut sebagai bentuk persetujuan mewakili Bupati Probolinggo. Lalu, proposal itu akan diserahkan kepada bupati.

Nah, saat penyerahan uang dan proposal di rumah pribadi bupati itulah KPK langsung melakukan OTT terhadap orang-orang tersebut.

Di saat yang sama petugas juga mengamankan Camat Paiton Muhamad Ridwan, di rumah pribadinya di wilayah Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolingo. Saat mengamankan Muhamad Ridwan, KPK juga mengamankan uang tunai 112 juta 500 ribu rupiah. Uang itu juga dari hasil setoran calon pj kades di Kecamatan Paiton. "Yang kami amankan beberapa dokumen dan uang 362 juta 500 ribu," ujar Alex.

Selain mengamankan Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari, Dody Kurniawan, Sumarto dan Muhamad Ridwan, di hari yang sama KPK juga mengamankan lima orang lainnya di tempat yang berbeda. Kelimanya yakni Camat Kraksaan Ponirin; Camat Gading Hari Cahyono; Camat Banyuanyar Imam Syafi'i; serta dua orang ajudan bupati yaitu Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman. Namun kelimanya tidak ditetapkan tersangka.

Dalam kasus tersebut, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lain yang ditahan sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 (a-b), Pasal 11 UU Tipikor Junto Pasal 55 KUHP.

Hingga saat ini, baru 5 orang tersangka yang telah ditahan KPK. Sementara tersangka lainnya yang diduga terlibat masih belum diamankan dan diminta untuk koperatif dalam kasus ini. (zr/don)


Share to