KPU Banyuwangi Umumkan Pendaftaran Cabup – Cawabup Sesuai Putusan MK

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Sabtu, 24 Aug 2024 08:30 WIB

KPU Banyuwangi Umumkan Pendaftaran Cabup – Cawabup Sesuai Putusan MK

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Banyuwangi pada Pilkada Serentak 2024 sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran akan dibuka mulai Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus.

Untuk pendaftaran dilakukan selama 3 hari. Hari pertama dan kedua (27 dan 28 Agustus 2024) dibuka pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir pendaftaran di tanggal 29 dibuka mulai jam 08.00 WIB s/d 23.59 WIB. Informasi Pendaftaran tersebut diumumkan melalui media televisi, cetak, online, sosial dan website resmi KPU Kabupaten Banyuwangi.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Anang Lukman Afandi mengatakan regulasi ketentuan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi mengalami perubahan secara siginifikan dan Fundamental.

Hal ini berdasarkan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 serta dikuatkan oleh Surat Dinas dari KPU Republik Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 dimana partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 baik yang mendapat kursi DPRD atau tidak, semuanya bisa mengusung pasangan calon Kepala Daerah dengan memperhatikan presentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT dan syarat minimal dari suara Sah Hasil pemilihan umum Legislatif Tahun 2024.

"Untuk Kabupaten Banyuwangi, karena Jumlah DPT Pemilu tahun 2024 adalah 1.341.678, maka persentasenya 6,5 persen dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah dari seluruh partai politik, yaitu 979.960. Sehingga partai politik atau gabungan partai politik harus mendapatkan minimal 63.698 suara untuk dapat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati," ujar Anang Lukman Afandi saat ditemui di kantor KPU Banyuwangi, Sabtu (24/8/2024).

Kemudian lebih lanjut Anang menjelaskan, untuk syarat usia calon bupati dan wakil bupati, juga mengalami perubahan. Pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 15 batas usia calon minimal 25 Tahun terhitung sejak pelantikan. Namun, dalam putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 diubah menjadi terhitung sejak ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU Kabupaten.

"Untuk syarat minimal usia calon sebetulnya tidak berubah, yaitu tetap paling rendah 25 tahun. Namun terdapat perubahan norma, yang sebelumnya minimal usia tersebut berlaku saat pelantikan, diubah oleh putusan MK sehingga dihitung saat ditetapkan menjadi pasangan calon," tambah Anang.

Selanjutnya, setelah diterima pendaftarannya dan jika dinyatakan lengkap, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi akan mengikuti tes kesehatan secara menyeluruh di Rumah Sakit Umum Syaiful Anwar Malang. (*/azi/why)


Share to