KPU Batasi Dana Kampanye Rp 149 Miliar per Paslon
Mochammad Angga
Friday, 25 Sep 2020 20:56 WIB
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kedua Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan maksimal hanya boleh menggunakan Rp 149 miliar sebagai dana kampanye.
Seperti dikatakan Ketua KPU Royce Diana Sari kepada Tadatodays.com Jumat (25/9/2020). Royce menambahkan, dari hasil rapat koordinasi bersama LO disepakati dalam LADK ada pembatasan dana kampanye.
Pembatasan pengeluaran dana kampanye dilakukan dengan cara menghitung total dari biaya kegiatan. Kegiatan tersebut ada 6 item.yang nantinya akan dilaksanakan dalam masa kampanye, yaitu 71 hari di 34 kelurahan.
"Jadi 6 item kali 34 kelurahan kali 71 hari dan kali harga standar biaya masukan daerah (SBM). Total seluruhnya Rp 149 Miliar masing-masing paslon. Kalau lebih, akan kena sanksi dan dana kelebihan itu akan diserahkan ke kas daerah," ucapnya.
Sementara dari Rp 149 M dana kampanye paslon, dana yang berasal dari parpol tidak boleh lebih dari Rp 750 juta. Kemudian, sumbangan pihak lainnya juga Rp 750 juta. "Itu bersifat kumulatif selama masa kampanye," imbuhnya.
Karena itu, agar KPU mengetahui lebih rinci, kedua paslon wajib menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada Jumat (25/09/2020).
Terpisah, Helmi, Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan menyebut, RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) kedua paslon memakai Bank Jatim dan telah diinput melalui aplikasi Sistem Dana Kampanye (SIDAKAM). Ketika telah menginput di SIDAKAM, akan muncul tanda terima LADK yang bisa di-print out dari aplikasi tersebut
"Proses penerimaan laporan LADK hanya satu hari yaitu pada Jumat (25/20/2020) sampai pada pukul 18.00 wib. Karena SIDAKAM ini pun merupakan wujud transparansi terkait penggunaan dana kampanye," ucapnya.
Helmi mengingatkan kedua paslon wajib melaporkan LADK agar tidak terjadi keterlambatan proses audit. Setelah proses audit akan muncul opini patuh dan tidak patuh.
Karena jika terlambat, KPU Kota Pasuruan akan membuat catatan khusus dan menuangkan hasil pencermatan sesuai dengan dokumen yang disampaikan ke dalam tanda terima dan berita acara penerimaan LADK.
"Terlambat di awal kita bisa terima, tapi statusnya tidak melaporkan. Bagaimanapun Kantor Akuntan Publik (KAP) itu harus mempunyai LPPDK, kalau tidak bisa melaporkan itu ancamannya pembatalan pasangan calon," ujarnya.
Helmi memungkasi dengan mengatakan jika walaupun terlambat melaporkan LADK pihaknya akan tetap menerima. Namun tidak pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) jika terlambat maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon. (ang/hvn)
Share to