KPU Jember Butuh 42.263 Petugas KPPS, Semua Wajib Rapid Tes

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 02 Oct 2020 22:39 WIB

KPU Jember Butuh 42.263 Petugas KPPS, Semua Wajib Rapid Tes

PULUHAN RIBU: Komisioner KPU Jember Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Andi Wasis menjelaskan tentang kebutuhan anggota KPPS dalam Pilkada Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - KPU Kabupaten Jember membutuhkan 42.263 orang yang akan bertugas menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam proses seleksi.

Di antaranya, WNI; usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun; tidak terdaftar sebagai anggota parpol; tidak termasuk tim sukses; sehat jasmani dan rohani termasuk

terbebas dari penyalahgunaan narkoba; dan berdomisili di TPS terdekat.

Kemudian, pendidikan minimal SMP; tidak pernah dipidana; tidak pernah disanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau DKPP; tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; serta belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.

Rencananya, pendaftaran akan dibuka pada 7 hingga 13 Oktober 2020 mendatang. Masing-masing TPS, nanti akan ada 7 anggota dibantu 2 petugas linmas untuk berjaga. “Mereka yang menjadi ujung tombak kesuksesan Pilkada Jember,” terang Komisioner KPU Jember Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Andi Wasis, Jumat (2/10/2020).

Komisioner yang akrab disapa Andi ini menjelaskan, pendaftaran terbuka untuk seluruh warga Jember. Dengan catatan, harus memenuhi syarat umum dan khusus seperti yang diatur dalam PKPU. “Persyaratannya bisa diunduh di laman KPU Jember,” katanya.

Diketahui, persyaratan untuk KPPS merujuk pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 bertambah. Calon anggota wajib melakukan rapid test.

Biaya pelaksanaan rapid tes sendiri ditanggung KPU melalui APBN. Rencananya rapid test akan dilaksanakan di kantor desa atau kelurahan, sesuai dengan alamat KPPS yang dibutuhkan. “Tidak perlu datang ke KPU. Cukup ke kantor desa atau kelurahan saja,” jelasnya. (as/sp)


Share to