KPU Kota Pasuruan Larang Paslon Kampanye di Libur Maulid Nabi
Mochammad Angga
Wednesday, 28 Oct 2020 16:44 WIB
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Dua pasangan calon Pilkada di Kota Pasuruan diigatkan agar tidak melaksanakan kampanye di hari keagamaan. Diantaranya Maulid Nabi Muhammad SAW yang diperingati Kamis (29/10/2020).
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Nanang Abidin. Nanang mengatakan, larangan berkampanye di hari libur nasional dan keagamaan sebenarnya tidak diatur secara khusus dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye.
Namun, dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa, kampanye dilakukan harus menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia. “Paslon wajib mematuhi jadwal kampanye yang sudah ditetapkan bersama dan dapat menghormati hari keagamaan,” katanya.
Lebih lanjut, Nanang -sapaannya- menjelaskan, bilamana ada paslon yang melakukan kampanye di hari keagamaan, maka paslon akan disanksi. “Baik sanksi administrtif, bahkan bisa sampai pembubaran jika tidak sesuai dengan jadwal,” imbuhnya. (ang/sp)
Share to