KPU Kota Pasuruan Tetapkan Dua Pasangan Calon

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 23 Sep 2020 20:53 WIB

KPU Kota Pasuruan Tetapkan Dua Pasangan Calon

RESMI: KPU Kota Pasuruan saat mengumumkan dua pasangan calon yang resmi mengikuti kontes pemilihan wali kota - wakil wali kota. Penetapan ini hanya dihadiri LO sebagai perwakilan paslon.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Raharto Teno yang menggandeng Hasjim Asjari akan melawan Gus Ipul - Adi Wibowo pada pemilihan Wali Kota - Wakil Wali Kota Pasuruan. Kepastian ini didapat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menetapkan dua pasangan calon itu sebagai peserta pada Pilkada 9 Desember mendatang.

Mempertimbangkan tingginya potensi kerumunan massa, KPU Kota Pasuruan hanya mengundang Liaison Officer (LO) setiap paslon saja. Pengumuman dilakukan di salah satu rumah makan, di Jl. Jendral Achmad Yani, Kecamatan Gading, pada Rabu, (23/09/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

Turut hadir dalam acara tersebut, anggota Bawaslu, Camat, Plt Kadinkes Shierly Marlena, Plt Kepala Bakesbangpol, Kapolresta Pasuruan AKBP Arman dan perwakilan Dandim 0819.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengatakan, selama tahapan verifikasi persyaratan calon, bapaslon kooperatif. "Ketika ada kekurangan kita sampaikan dan mereka menerima. Sampai tadi malam kita keluarkan penelitian MS (Memenuhi Syarat)," paparnya.

Menurut Royce, kedua paslon memang tak diundang dalam acara ini. Demi menghindari kerumunan massa. Sehingga hanya LO saja yang hadir. Pihaknya pun memastikan jumlah undangan tak lebih dari 50 orang. "LO hanya menyampaikan keputusan kita, jadi ini merupakan menghormati beberapa pihak saja. Makanya undangan tidak seluruhnya. Termasuk paslon tidak (diundang)," tuturnya.

Setelah ditetapkan sebagai paslon, masing-masing kontestan akan mendapatkan nomor urut pada Kamis (24/9/2020) yang disusul dengan kampanye yang dimulai pada Sabtu (26/9/2020).

Terkait kampanye, Royce menegaskan nantinya KPU akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Tetapi, proses pemeliharaan APK dan BK diserahkan kepada paslon masing-masing.

"Urusan pemasangan dan perawatan itu menjadi kewajiban paslon dan ketika rusak yang mengganti juga paslon," ujarnya. (ang/hvn)


Share to