KPU Kota Probolinggo Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 4,3 M

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 21 May 2025 18:26 WIB

KPU Kota Probolinggo Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 4,3 M

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo telah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Kasda Pemkot Probolinggo pada 7 Mei 2025 lalu. Sisa dana yang dikembalikan sebesar Rp 4.319.253.892.

Dana hibah Pilkada yang diterima KPU sejumlah Rp 23.116.413.980. sedangkan realisasinya sebesar Rp 18.797.160.088. Sehingga yang dikembalikan berjumlah Rp 4.319.253.892.

Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal mengatakan, persentase serapan anggaran mencapai 81,32 persen. "Dalam pengelolaan keuangan dari anggaran hibah, KPU patuh dan taat pada regulasi," katanya pada Rabu (21/5/2025).

Adapun regulasi yang dimaksud ialah Permendagri 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari APBD maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam Bentuk Uang untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selain itu juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntansi Hibah.

Sisa anggaran hibah terdiri dari penganggaran logistik yang tidak sama dengan perencanaan. "Waktu awal kan peserta pilkada ada 6 bakal pasangan calon. Empat dari parpol, lalu dua dari perseorangan Kemudian tahapan kampanye juga berkaitan paslonnya. Termasuk pencetakan alat peraga kampanye serta debat publik. Maka dua paslon yang tidak lolos verifikasi tidak terealisasi," katanya.

Selanjutnya, anggaran yang tidak terealisasi maksimal saat KPU Kota Probolinggo menghadapi sengketa di MK.  "Itu dianggarkan hampir Rp 1 milyar. Realisasi hanya 50 persen," ucapnya.

Dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada, lanjut Radfan, termasuk dari sisi pengelolaan keuangan, KPU Kota Probolinggo menerapkan asas dan prinsip penyelenggaraan Pilkada.

"Di antaranya proporsional, akuntabel, efektif, dan efisien. Karenanya, dalam pengelolaan keuangan, kami tidak menerapkan penyerapan maksimal, tapi penyerapan proporsional. Sehingga penggunaan anggaran disesuaikan dengan kebutuhan, baik yang terencana maupun penyesuaian sesuai petunjuk KPU RI maupun provinsi," ucapnya. (alv/why)


Share to