KPU Larang Foto Presiden dan Wakilnya di Alat Peraga Kampanye

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Sabtu, 19 Sep 2020 09:27 WIB

KPU Larang Foto Presiden dan Wakilnya di Alat Peraga Kampanye

APK: Nanang Abidin berada di kantor KPU Kota Pasuruan, saat memberikan penjelasan mengenai fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Jelang pemilihan Wali Kota Pasuruan, KPU setempat memastikan akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) bagi setiap bapaslon. Meski begitu, KPU mengingatkan agar bapaslon (bakal pasangan calon) tak mencantumkan gambar presiden/ wakil presiden RI di APK dan BK-nya.

Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Nanang Abidin mengatakan, hingga kini setiap bapaslon belum menyerahkan desainnya. Dalam desain itu paslon tidak boleh membuat narasi kampanye bernuansa ujaran kebencian, hoax, dan kampanye negatif lain yang berbau SARA. Serta tidak boleh mencatumkan nama Presiden dan Wakil Presiden sebavaimana tertera dalam PKPU no 4 tahun 2017.

"Untuk semuanya, desain wajib dibuat secara mandiri. Kemudian diserahkan ke KPU paling lambat 5 hari sesudah penetapan calon (23 September, Red.). Kemarin pihak KPU sudah berkoordinasi ke bapaslon dan LO," ungkapnya

Dalam aturannya jumlah APK yang difasilitasi sebanyak 100 persen dari jumlah Kartu Keluarga Maksimal. Namun, hal itu juga bisa jadi kurang, karena melihat anggaran. "Bisa jadi kita di bawah 100 persen. Apabila dana tidak mempuni atau yang lainnya. Tapi KPU Pasuruan akan memfasilitasi dari jumlah KK yang ada," ucapnya kepada Tadatodays.com

Nanang-sapaan akrabnya- mengatakan setelah bapaslon ditetapkan jadi paslon mereka dapat mencetak APK dan BK sendiri.

"Bapaslon bisa mencetak mandiri 200 persen, sesuai dengan Peraturan KPU no 10 tahun 2020. Memang di PKPU no 4 tahun 2017 masih berbunyi 150 persen," ujarnya

Selanjutnya, menurut Nanang kedua aturan itu masih bisa dipakai, mrngingat belum ada aturan penggantinya. "Jadi kalau dicontohkan di APK baliho ada 5 pcs dikali 200 persen, jumlahnya 10 pcs. Maka pasangan calon bisa mencetak 10 tambahnya juga berlaku untuk umbul-umbul dan spanduk," ungkapnya

Sementara untuk BK, setiap paslon dapat mencetak di luar dari BK yang dicetak oleh KPU. "Misalkan payung, mug, kalender. Bisa saja di PKPU no 10 tahun 2020 mencetak faceshield, masker dan handsanitzer," kata Nanang ketika ditemui di kantornya. (ang/hvn)


Share to