KPU Revisi Syarat Calon, Gus Ipul Melenggang di Pilkada Kota Pasuruan

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 02 Sep 2020 23:31 WIB

KPU Revisi Syarat Calon, Gus Ipul Melenggang di Pilkada Kota Pasuruan

AMAN: Gus Ipul dipastikan tak lagi terganjal aturan setelah KPU merevisi PKPU mengenai syarat calon. Revisi dilakukan KPU setelah MK mengabulkan gugatan dalam juducial review mengenai aturan tersebut.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - KPU resmi merevisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota. Revisi tersebut membuat mantan Wakil Gubernur Jatim Syaifullah Yusuf tidak lagi terhalang untuk maju dalam Pilkada Kota Pasuruan.

Diketahui, dalam Pasal 4 Persyaratan Calon ayat 1 huruf P nomor 2 disebutkan, bahwa calon belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama. Aturan ini yang menyeruak kala nama Gus Ipul.

Namun, aturan itu kemudian di-judicial review mantan Wagub Sumatera Utara yang maju sebagai bakal calon bupati di Pilkada Asahan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga MK pun mengabulkan gugatan.

KPU kemudian merespons dengan mengeluarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, yang merupakan revisi keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota. Namun menghapus ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf P nomor 2.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pasuruan Hasan Asyuro mengatakan, dengan keljuarnya aturan baru, maka menghapus aturan yang lama. “Otomatis klausul ini hilang atau dihapus. Kemarin untuk PKPU No 1 tahun 2020 tidak boleh mencalonkan atau terhalang aturan karena tidak memenuhi syarat,” jelasnya saat ditemui dikantornya, Rabu (2/09/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Hasan -sapaannya- meneruskan sehingga otomatis pula pada model BB.1-KWK mengenai surat pernyataan bakal calon walikota/wakil walikota terbaru, soal wakil gubernur tidak boleh mencalonkan juga dihapus. "Ini akan mempengaruhi form BB.1 KWK. Kalau form yang lama angka 5 masih ada wakil gubernur, kalau yang terbaru tidak ada," ujarnya.

Sementara itu, Gus Ipul mengaku baru mengetahui adanya revisi PKPU tersebut dari pemberitaan dan orang dekatnya. “Saya baru baca, ya sama mengenai penjelasan PKPU itu, dari berita juga beberapa pihak. Tentu itu merupakan kesempatan yang baik bagi saya, karena aturan telah membolehkan. Saya juga terus berkoordinasi dengan partai pengusung,” jelasnya. (ang/sp)


Share to