KPU Sahkan 3 Calon Bupati Jember, Termasuk Petahana

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 23 Sep 2020 20:24 WIB

KPU Sahkan 3 Calon Bupati Jember, Termasuk Petahana

PENGUMUMAN: KPU Jember mengumumkan hasil penetapan bapaslon menjadi paslon di kantor KPU Jl Kalimantan.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember resmi menetapkan tiga pasang calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang bakal bertarung pada pilkada 9 Desember mendatang.

Dari tiga paslon yang akan berebut kursi Bupati dan Wakil Bupati Jember itu, dua di antaranya diusung oleh partai politik (Parpol). Sementara satu paslon yang juga petahana, Faida melenggang melalui jalur perseorangan.

Faida menggandeng pengusaha muda Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dinyatakan resmi sebagai paslon dengan dukungan suara sah sebanyak 146.687 suara.

Sementara, yang diusung parpol adalah pasangan Hendy Siswanto - Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) dan Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Saif). Hendy - Gus Firjaun diusung oleh Partai NasDem, Gerindra, PKS, PPP dan Demokrat dengan total 28 kursi. Sementara paslon dengan akronim Saif, diusung oleh PDI-P, PKB, PAN, Golkar, Perindo, dan Berkarya dengan total 22 kursi.

Keputusan resmi itu, tertuang dalam keputusan KPU Jember Nomor 237/PL.02.3-KPT/3509/KPU-Kab/IX/2020 yang dibacakan langsung oleh ketua KPU Jember Mohammad Syai'in. Hadir dalam acara tersebut Liaison officer (LO) tim pemenangan masing-masing paslon yang di aula KPU Jember, Rabu (23/9/2020).

Kepada sejumlah awak media Syai'in menyampaikan, setelah penetapan paslon hari ini, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut paslon. Pelaksanaannya pada Kamis 24 September 2020. "Hari ini telah kita tetapkan tiga pasangan calon. Selanjutnya sesuai aturan, akan ada pengundian nomor urut," katanya.

Selama tahapan tersebut, kata Syai'in, pihaknya terus berupaya melakukan langkah preventif pencegahan penyebaran virus Covid-19. Selain menerapkan protokol kesehatan, KPU juga menghimbau kepada para paslon untuk tidak membawa masa dengan jumlah banyak pada setiap tahapan.

"Setelah ketiga peserta pilkada sudah mendapatkan nomor urut. Barulah masa kampanye yang akan dimulai dari tanggal 26 Sepetember," ulasnya.

Syai'in menambahkan sampai dengan hari ini, pihaknya belum menerima aturan terbaru perihal Pilkada di masa pandemi. Oleh karena untuk menjaga suasana tetap kondusif, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk tetap melaksanakan himbauan dari penyelenggara.

"Ini adalah kewajiban kita bersama, untuk menjaga pemilihan ini sebaik-baiknya. Juga bagian terpenting paslon untuk menyampaikan kepada pendukungnya untuk menjaga protokol kesehatan," imbuhnya.

Untuk diketahui masa kampanye berdasarkan aturan tahapan di PKPU Nomor 5 Tahun 2020 akan berlangsung mulai 26 September dan berahir pada 5 Desember 2020 mendatang. (as/hvn)


Share to