KSU Mitra Perkasa Kembali Gugat 8 Anggota, Salah Satunya Zulkifli Chalik

Udin Asnawi
Thursday, 13 Sep 2018 11:54 WIB

BERPERKARA: KSU Mitra Perkasa di Jl. Panglima Sudirman Kota Probolinggo. Koperasi itu kini dilanda kasus utang piutang dengan anggotanya.
KANIGARAN - Kasus utang piutang yang mendera anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa di Jl. Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, terus berlanjut.
Setelah melayangkan gugatan pada eks ketuanya, Zulkifli Chalik, koperasi kembali melayangkan gugatan pada 8 orang. Nama Zulkifli kembali masuk sebagai orang yang digugat.
Materi gugatan kali ini berbeda dengan materi gugatan sebelumnya. Jika Zulkifli sebelumnya digugat karena belum membayar pinjaman, bunga, dan denda sebanyak Rp 146 miliar, pria yang menjabat ketua Dewan Penasehat DPD Partai Golkar Kota Probolinggo itu digugat karena menyalahgunakan kewenangan.
Selain Zulkifli, nama lainnya adalah Boedarso, mantan ketua II; Panto Adi Patmodjo, mantan sekertaris I; Nuke Melila, mantan skertaris II; Darin Nusroh, mantan bendahara I; Nunung Qodratillah mantan bendahara II; Oktora Kharisma, mantan bendahara III; dan Audi Firmana, mantan pengawas.

Hanya saja, yang menggugat bukanlah Welly Sukarto, yang saat ini menjabat sebagai ketua koperasi. Melainkan Dedy Yuniarto Widyas Pramono, liaison officer (LO) koperasi. Gugatan itu teregister dengan nomor 38 Pdt 6/2018 PN.Pbl tertanggal 12 September 2018.
Putut Gunawarman, kuasa hukum Dedy Yuniarto mengatakan, 8 pengurus itu mengatasnamakan koperasi untuk meminjam uang sebesar Rp 3 miliar pada tahun 2013 ke Bank Bukopin.
Hanya saja, uang pinjaman tersebut tidak dimasukkan ke pembukuan koperasi. “Mereka meminjam uang atas nama koperasi, tetapi digunakan untuk keperluan lain atau pribadi,” katanya. Delapan orang ini yang memberikan kuasa untuk mengambil kredit pada bank.
Terpisah, Zulkifli Chalik tidak banyak berkomentar terkait gugatan kedua tersebut. Ia berjanji akan mengikuti proses hukum di pengadilan. “Kita ikuti dan buktikan saja di persidangan,” katanya. (alf/sp)

Share to
 (lp).jpg)