Kumail Probolinggo Aksi Damai di DPRD Kota, Menolak BoP Bikinan Trump

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 13 Feb 2026 18:50 WIB

Kumail Probolinggo Aksi Damai di DPRD Kota, Menolak BoP Bikinan Trump

AKSI DAMAI: Kumail Probolinggo saat aksi damai di depan kantor DPRD Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Umat Islam Anti Liberal (Kumail) Probolinggo menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Kota Probolinggo, Jumat (13/2/2026) siang. Dalam aksi ini mereka menyatakan menolak BoP (Board of Peace) atau Dewan Perdamaian untuk Palestina, yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Board of Peace merupakan badan internasional yang diprakarsai oleh Presiden AS Donald Trump pada awal 2026. Tugasnya mengawasi transisi, rekonstruksi, dan stabilitas di Gaza pascakonflik. Indonesia bergabung sebagai anggota dan bahkan membayar iuran sebesar Rp 17 milyar.

Hal ini ditolak oleh Kumail Probolinggo Raya. Menurut mereka, kebijakan BoP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NKRI yang berbunyi menghapuskan penjajahan di atas dunia. Amerika merupakan negara penjajah, yang seharusnya tidak didukung oleh Indonesia.

Kumail Probolinggo melakukan aksi damai sekitar pukul 13.00 - 15.30 WIB. Di tengah orasi, hujan deras mengguyur, namun tidak menghentikan aksi. Mereka terus bergantian membacakan orasi. Ada juga anak kecil yang membacakan puisi.

Ada empat poin keberatan utama yang disampaikan Kumail Probolinggo:

1.Tidak adanya klausul perlindungan sipil yang terukur. Charter BoP dinilai belum memuat standar perlindungan berbasis hukum humaniter internasional, mekanisme pemantauan independen, maupun prosedur respons darurat terhadap kekerasan.

2.Ketiadaan mekanisme akuntabilitas. Forum tersebut belum menunjukkan adanya sistem investigasi, verifikasi independen, serta sanksi terhadap pelanggaran berat HAM.

3.Struktur keanggotaan yang tidak setara. Skema berbasis undangan dan konsentrasi kewenangan pada pimpinan forum dinilai berpotensi melemahkan posisi negara anggota serta mengurangi prinsip kesetaraan.

4.Risiko politisasi agenda perdamaian. Tanpa mandat keadilan yang jelas, forum berpotensi menjadi ruang legitimasi kepentingan geopolitik pihak tertentu.

Sementara, koordinator aksi Arif Abdul Muis saat diwawancara menyampaikan keterlibatan Indonesia dalam forum yang tidak menjamin keadilan substantif berpotensi bertentangan dengan arah dasar politik luar negeri nasional. "Setiap kerja sama internasional wajib berpijak pada Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan," ucapnya.

Ia juga menegaskan dukungan terhadap kedaulatan Republik Islam Iran dari tekanan geopolitik dan ancaman konflik bersenjata Amerika Serikat–Israel. Serta dukungan konsisten terhadap perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina sesuai prinsip penghapusan penjajahan dan penghormatan hukum internasional.

"Berdasarkan informasi dan dokumen yang tersedia, BoP belum menunjukkan kerangka operasional yang memadai terkait perlindungan sipil, penghentian kekerasan, serta akuntabilitas pelanggaran hukum humaniter. Ketiadaan parameter ini berisiko menjadikan forum sebagai instrumen stabilisasi politik, tanpa penyelesaian akar ketidakadilan dan perampasan hak," katanya.

Kumail Probolinggo mendesak Pemerintah dan sekretariat BoP untuk memublikasikan secara terbuka dokumen charter beserta lampirannya. "Termasuk mekanisme keanggotaan, distribusi kewenangan, prosedur pengambilan keputusan, standar perlindungan sipil, dan sistem akuntabilitas," ujarnya.

Menurut Arif, partisipasi Indonesia dalam setiap forum internasional harus memenuhi tiga prasyarat: keadilan, kesetaraan, dan independensi. "Tanpa itu, keterlibatan hanya akan menggerus kredibilitas politik luar negeri dan melemahkan posisi moral Indonesia sebagai pembela bangsa tertindas sekaligus aktor yang menjunjung kepentingan nasional,” tuturnya. (alv/why)


Share to