Lagi, KAI Daop 9 Wajibkan Surat Negatif Antigen

Usman Afandi
Usman Afandi

Sunday, 10 Jan 2021 14:22 WIB

Lagi, KAI Daop 9 Wajibkan Surat Negatif Antigen

KERETA API: PT KAI Daop 9 Jember kembali mewajibkan penumpang jarak jauh untuk menunjukkan surat negatif rapid test antigen atau PCR, termasuk penumpang dari Stasiun Ketapang Banyuwangi.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Oprasi (Daop) 9 Jember yang meliputi wilayah Banyuwangi, Jember, Lumajang, dan Probolinggo kembali mewajibkan penumpang jarak jauh untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api (KA).

Vice President KAI Daop 9, Agus Barkah Nugraha dalam keterangan resmi yang diterima tadatodays.com, Minggu, (10//1/2021) menjelaskan, pemberlakuan tersebut mulai tanggal 9 Januari hingga 25 Januari.

Agus menyampaikan, pemberlakuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. "Kami mendukung kebijakan mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," Kata Agus.

Agus mengatakan, surat keterangan hasil negatif tersebut sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.

Selain itu, pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan penumpang juga tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius. “Jika ditemukan, maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Berikutnya, setiap penumpang wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta penumpang KA diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi penumpang yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (usm/don)


Share to