Lagi, Polres Probolinggo Razia Miras di Toko Kelontong

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 30 Jan 2021 21:41 WIB

Lagi, Polres Probolinggo Razia Miras di Toko Kelontong

KEDOK: Polisi saat mengamankan botol miras di toko kelontong di Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satuan Sabhara Polres Probolinggo kembali merazia toko kelontong yang menjual minuman keras (miras). Kali ini, razia dilakukan pada Sabtu (30/01/2021) sekira pukul 11.30 WIB, di toko kelontong milik Titik Farida, warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Razia itu berawal saat polisi melakukan patroli di wilayah Kecamatan Gending. Tiba-tiba, tim patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Ahmad Jayadi, dan Kanit Turjawali Ipda Agus Nurfadianto mendapat informasi adanya toko kelontong yang menjual miras.

Berangkat dari informasi tersebut polisi langsung bergerak cepat dan mendatangi toko tersebut. "Kami lakukan penggeledahan di dalam toko," ungkap AKP Ahmad Jayadi, Sabtu (30/01/2021) malam.

Setelah digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis miras. Di antaranya, 138 botol anggur merah cap orang tua, 28 botol anggur kolesom, 43 botol bir merk prost lager, 36 botol bir merk prost pilsener, 14 botol bir merk singaraja, dan 12 botol bir merk kuda putih.

Kemudian, 11 botol bir merk bintang, 8 botol miras merk newport, 6 botol anggur putih cap orang tua, dan 12 botol anggur merah cap mc donald masing-masing botolnya berisi 620 ml.

Selanjutnya, 30 botol isi 350 ml bae soju, 1 botol isi 350 ml vodka ice land, 21 botol isi 500 ml vodka merk ice land, 7 botol isi 250 ml merk ice land, 1 botol isi 750 ml botol vodka ice land, 10 botol isi 1000 ml vodka merk topi miring, dan 9 botol isi 500 ml vodka merk topi miring.  "Ratusan botol miras selanjutnya dibawa ke Mapolres Probolinggo," paparnya.

Sedangkan untuk penjualnya diberi pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak menjual miras kembali. (zr/don)


Share to