Lagi, Ratusan Reklame Ilegal di Kabupaten Probolinggo Ditertibkan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 30 Mar 2021 18:24 WIB

Lagi, Ratusan Reklame Ilegal di Kabupaten Probolinggo Ditertibkan

PENEGAK PERDA: Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat menertibkan salah satu reklame di Jalan Raya Pantura Kabupaten Probolinggo, Selasa (30/3) siang.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, kembali menertibkan ratusan reklame tak berizin yang berada di sepanjang Jalan Raya Pantura Kabupaten Probolinggo. Hingga Selasa (30/3/2021), sebanyak 245 reklame ilegal yang telah ditertibkan.

Reklame itu terdiri dari baner, baliho, spanduk, neon bokx dan juga baner-baner kecil yang menempel di pepohonan di sepanjang Jalan Raya Kabupaten Probolinggo.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Mashudi, mengatakan kalau penertiban sebelumnya hanya di sepanjang jalan protokol Kota Kraksaan. Namun, kali ini menyisir di sepanjang Jalan Raya Pantura.

Mashudi juga mengatakan, kegiatan penertiban reklame itu dilakukan sejak beberapa hari yang lalu, dan bakal dilakukan secara terus-menerus hingga batas waktu yang tak ditentukan. "Sampai benar-benar bersih," katanya pada tadatodays.com, Selasa (30/3).

Ia menjelaskan, penertiban itu bukan hanya untuk reklame illegal. Reklame yang sudah usang, pemasangan yang tak sesuai dengan izin, serta pemasangan yang tak sesuai dengan peraturan juga dicopot. "Diutamakan yang tak berizin," ujarnya.

Mashudi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pihak yang hendak memasang reklame untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Dan, yang tak kalah penting yakni pemasangannya tidak membahayakan pengguna jalan. (zr/don)


Share to