Lagi, Usai Berkenalan di Medsos, Gadis di Bawah Umur di Probolinggo Dirudapaksa

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 08 Aug 2020 20:33 WIB

Lagi, Usai Berkenalan di Medsos, Gadis di Bawah Umur di Probolinggo Dirudapaksa

MAPOLRES: Markas Polisi Resort Probolinggo. Unit PPA Polres Probolinggo meringkus dua orang tersangka yang diduga merudapaksa atau memperkosa gadis di bawah umur dalam keadaan mabuk.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polisi berhasil meringkus pemuda berinisial HM, 20, dan MF, 19, warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (5/8/2020) sekira pukul 18.00 WIB. Ia di tangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan di bawah umur dengan SV, 16, warga kecamatan setempat.

Informasi yang berhasil dihimpun Tadatodays.com, persetubuhan itu terjadi berawal dari pertemanan melalui media sosial antara HM dengan SV. Kemudian dari perkenalan tersebut mereka saling bertukar nomor WA (WhatsApp). Komunikasi antara keduanya berlanjut ke fitur obrolan dan video call. Sampai pada suatu ketika mereka janjian satu sama lain untuk saling berjumla.

Tepat pada malam takbir hari raya Idul Adha, Kamis malam (30/7/2020) mereka bertemu di tempat yang tak jauh dari rumah SV. lalu HM membawa SV kerumah MF dan ternyata ketika sudah sampai di rumah MF sedang berlangsung pesta miras. Dipaksalah SV untuk meminum miras tersebut hingga ahirnya tidak sadarkan diri. Karena sudah tak sadar HM dan MF mulai merudapaksa SV secara bergantian hingga pada Jum'at dini hari (31/7/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

"Ketika sampai di tempat ternyata ada acara minum-minum. Dari acara minum-minuman itu mereka tak sadar akhirnya terjadi proses persetubuhan itu," ungkap Iptu Maskur, Kanit PPA Polres Probolinggo, pada Sabtu (8/8/2020).

Perbuatan tersebut diketahui oleh ibu angkat korban yang berinial SA, 50. Karena tak terima SA langsung melaporkan kejadian yang menimpa anak angkatnya itu ke Unit PPA Polres Probolinggo. Sedangkan orang tua korban saat ini diketahui masih bekerja sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Malaysia. Berangkat dari laporan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak dan tak berselang lama, sudah berhasil meringkus kedua pelaku yang diduga kuat melakukan tindakan asusila tersebut.

"Saat ini penyidik PPA masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Guna pendalaman lebih lanjut terhadap perkara tindak pidana persetubuhan di bawah umur," tturnya pada Tadatodays.com

Karena perbuatannya itu, kini kedua tersangka dikenakan dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (zr/hvn)


Share to