Laksanakan Perintah SE Jam Operasional Tempat Hiburan, Satpol PP Lakukan Sidak

Rifky Leo Argadinata
Wednesday, 13 Apr 2022 19:53 WIB

LAKSANAKAN EDARAN: Kepala Dinas Satpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi menegaskan pihaknya mengawal penerapan SE agar suasana Ramadan berjalan dengan khidmat.
BAYUWANGI, TADATODAYS.COM - Satpol PP Kabupaten Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam. Terbukti, beberapa di antaranya tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Nomor 300/521/429.020/2022 dan Nomor 23/DP.MUI/Kab.BWI/2022 berkaitan dengan jam operasional selama Ramadan.
Satpol PP melakukan sidak Senin (11/4/20222) dan Selasa (12/4/2022). “Dari hasil sidak selama 2 malam, didapati ada beberapa yang mematuhi dan ada beberapa yang melanggar,” terang Kepala Dinas Satpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi pada tadatodays.com.
Wawan –sapaan akrabnya- mengaakan, tak hanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi di luar batas jam operasional, pihaknya juga menemukan tempat penjualan miras yang ngeyel masih buka di bulan Ramadan. Kebanyakan dari mereka berdalih tidak mengetahui SE tersebut.
Karena itu, Satpol PP pun meminta pengelola untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual miras selama Ramadan. “Artinya, ketika tetap memaksa buka, tentu akan kita tindak lebih tegas,” katanya.

Diberitakan tadatodays.com sebelumnya, Sekda Banyuwangi Mujiono bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi KH. Muhammad Yamin, telah menandatangani SE yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam dan tempat wisata selama Ramadan.
Sesuai SE yang diterbitkan Kamis (7/3/2022), tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00-23.00 WIB. Satpol PP Banyuwangi telah mengirimkan SE tersebut kepada pelaku wisata dan pengelola tempat hiburan malam. Tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi lebih dari 3 jam selama bulan Ramadan.
Wawan menjelaskan, ada tiga poin utama yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, jam operasional destinasi wisata pada Selasa sampai Minggu dimulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB. Dengan catatan, menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, tempat karaoke dan tempat hiburan malam (bar dan night club) boleh beroperasi mulai pukul 20.00-23.00 WIB. Poin kedua berlaku bagi tempat hiburan malam yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel. Ketiga, tempat penjualan minuman beralkohol ditutup selama Ramadan. Selanjutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rl/don)

Share to
 (lp).jpg)