Langgar Batas Pencarian Ikan, Nelayan Probolinggo Diamankan Satuan Polair

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 02 Apr 2020 08:12 WIB

Langgar Batas Pencarian Ikan, Nelayan Probolinggo Diamankan Satuan Polair

MEDIASI: Pemilik rumpon dengan nelayan yang diduga melakukan pengrusakan dipertemukan di kantor Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton. Kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemilik kapal jonggrang milik nelayan Mayangan, Kota Probolinggo, bernama Hasan, diamankan Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Probolinggo, Selasa (31/3/2020). Pasalnya, selain mencari ikan di wilayah yang dilarang, kapal berawak 6 orang tersebut diduga merusak rumpon milik warga Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton.

Informasi yang dihimpun tadatodays.com, awal mula diamankannya pelaku setelah sekitar pukul 11.00 WIB, mereka kedapatan merusak rumpon milik warga. Beruntung, polisi dan pihak desa segera menengahi kasus tersebut.

Pelaku kemudian diawa ke kantor desa setempat. Pihak desa, Polair Polres Probolinggo, Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo, serta anggota Koramil Kecamatan Mayangan, hadir dalam mediasi tersebut. Dilaporkan, ada 6 orang yang rumponnya rusak, namun saat mediasi hanya 3 orang yang hadir. Yakni, Sale, Satrawi, dan Tallib.

“Sekitar satu bulan yang lalu, pernah ada laporan kerusakan rumpon. Namun pelakunya tidak diketahui. Baru perusakan rumpon yang terjadi kemarin, pelakunya tertangkap dan berhasil dimediasi hari ini,” terang Hosen, Kepala Desa Jabungsisir.

Saat mediasi, pelaku dan korban sempat bersitegang. Meski sempat adu argumen, akhirnya pelaku mau mengganti rumpon yang rusak. Pihak korban juga tidak akan menuntut melalui jalur hukum.

Namun, sepertinya pelaku tetap akan berurusan degan hukum. Lantaran, kesalahannya bukan sekadar merusak rumpon warga, melainkan juga melanggar lokasi pencarian ikan. Hal itu ditegaskan Kasatpolair Polres Probolinggo AKP Slamet Prayitno.

“Barang bukti berupa dokumen kapal, sudah kami amankan. Untuk selanjutnya kami lakukan proses hukum yang berlaku,” terangnya. Diketahui, letak rumpon milik warga Jabungsisir ini kurang dari 3 mil dari bibir pantai. Secara hokum, kapal jonggrang ini sudah melanggar batas

Hal itu juga disampaikan Hari Pur Sulistiono, Kabid Perikananan Tangkap pada Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo. “Sesuai aturan yang masih berlaku, alat tangkap cantrang atau jonggrang tidak boleh menangkap ikan pada jalur dibawah 4 mil. Kapal hanya boleh berada di jalur III atau di atas 12 mil,” jelasnya. (zr/sp)


Share to