Laporan Rokok Ilegal Bisa Lewat Aplikasi Siroleg

Muhammad Musleh
Muhammad Musleh

Wednesday, 14 Oct 2020 21:07 WIB

Laporan Rokok Ilegal Bisa Lewat Aplikasi Siroleg

EDUKASI : Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Achmad Aruman saat saat memimpin bimbingan teknis (bimtek) pemberantasan peredaran rokok illegal atau rokok tanpa pita cukai di Base Camp Ridho Outbond Desa Krejengan Kecamatan Krejengan, Rabu (7/10/2020).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan adanya rokok illegal di Kabupaten Probolinggo bisa melalui Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg). Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Achmad Aruman melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Hariyanto mengungkapkan Satpol PP memiliki dua fungsi berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pertama, pengumpulan informasi dan kedua operasi.

“Sekarang ada pelaporan melalui sistem aplikasi, saat pengumpulan informasi itu aplikasinya memakai Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg). Jadi tugas Satpol PP sebenarnya untuk mengumpulkan informasi. Pada saat pengumpulan informasi di lapangan itu anggota tidak memakai seragam Satpol PP,” jelasnya.

Penjelasan itu disampaikan dalam bimbingan teknis (bimtek) pemberantasan peredaran rokok illegal atau rokok tanpa pita cukai di Base Camp Ridho Outbond Desa Krejengan Kecamatan Krejengan, Rabu (7/10/2020).

Hariyanto menegaskan setelah menemukan barang bukti, pihaknya akan membeli rokok illegal tersebut, tetapi tidak memberitahukan dulu kepada penjual. Selanjutnya pihaknya langsung main di aplikasi Siroleg. “Nanti akan disampaikan ini orangnya, namanya, alamatnya dan sebagainya serta rokoknya jenis apa. Otomatis nanti masuk di Bea Cukai,” terangnya.

Kedua, lanjut Hariyanto, Satpol PP memiliki fungsi operasi. Dari hasil pengumpulan informasi yang didapat nanti akan diidentifikasi oleh pihak Bea Cukai. Kemudian mereka koordinasi dengan Satpol PP untuk kapan dan di mana nanti akan mengadakan operasi gabungan.

“Perlu saya sampaikan, Satpol PP tidak bisa melakukan operasi sendiri. Operasi itu dilakukan pada saat operasi gabungan dengan Bea Cukai. Kewenangan-kewenangan semua ada di Bea Cukai. Tetapi biasanya mereka mengajak Satpol PP karena memang yang mengawali proses pengumpulan informasinya,” ungkapnya.

Hariyanto berharap ke depan untuk menekan peredaran rokok illegal di Kabupaten Probolinggo. Paling tidak nanti bisa diminimalkan peredaran rokok illegal yang ada di Kabupaten Probolinggo.

 “Karena ada target dari Menteri Keuangan RI sebesar 3 persen peredaran rokok ilegal. Sementara di Kabupaten Probolinggo itu sekitar 4,6 peesen hasil dari pada evaluasi Bea Cukai. Sekarang ada akademik perguruan tinggi juga melaksanakan survey. Harapan kami nantinya peredaran rokok illegal di Kabupaten Probolinggo di bawah 3 persen,” pungkasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Achmad Aruman berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo selalu melaksanakan sinergitas dalam kegiatan pengumpulan informasi. Khususnya dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo terkait dengan rokok ilegal dan peredarannya di Kabupaten Probolinggo. (mm/hvn)


Share to