Legislator PDIP Kota Probolinggo Ini Ingatkan: RS Tidak Boleh Tolak Pasien

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Tuesday, 28 Jan 2025 12:53 WIB

Legislator PDIP Kota Probolinggo Ini Ingatkan: RS Tidak Boleh Tolak Pasien

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Marak terjadi penolakan pasien di rumah sakit di beberapa daerah, karena adanya kebijakan baru BPJS Kesehatan. Legislator PDI Perjuangan Kota Probolinggo Santi Wilujeng memperingatkan agar hal itu tidak sampai terjadi di daerahnya. 

Menurut Santi, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Meskipun saat ini sejumlah rumah sakit membatasi untuk melakukan tindakan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Bagi Santi, tidak ada alasan yang dibenarkan oleh rumah sakit untuk menolak pasien terlebih dalam kondisi kegawat-daruratan.

Meskipun pembatasan itu dilakukan karena ada kebijakan baru dari BPJS Kesehatan. Bahwa BPJS Kesehatan memperketat persyaratan bagi tindakan pasien BPJS, termasuk di dalamnya adalah rawat inap.

“Tak ada alasan apapun bagi rumah sakit untuk menolak pasien. Itu tidak boleh. Alasan itu tidak bisa dibenarkan, apalagi dalam kondisi gawat darurat,” tegas Santi yang juga menjabat wakil ketua DPRD Kota Probolinggo.

Apalagi, lanjut Santi, Kota Probolinggo sudah mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC) untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Artinya, 100 persen seluruh masyarakat telah dijamin oleh BPJS kesehatan. Sungguh tidak tepat kalau kemudian atas prestasi yang diraih kemudian harus menurunkan kualitas layanan kesehatan, gara-gara adanya pembayaran dari BPJS Kesehatan.

Pihaknya juga memahami kekhwatiran yang dialami oleh rumah sakit. Jika mereka memaksakan merawat-inapkan pasien, khawatir tidak dibayar oleh BPJS.

“Bagaimanapun, harus dicari solusinya. Dalam waktu dekat kami akan mendorong komisi mitra BPJS Kesehatan untuk segera melakukan hearing, terkait pembatasan BPJS kesehatan ini. Karena ini perlu mendapat pemahaman yang sama. Jangan sampai rakyat menjadi korban karena kebijakan baru,” tambahnya.

Terkait hal ini, tadatodays.com mengonfirmasi Direktur RSUD dr Moh. Saleh dr Intan Sudharmadi. Ia memastikan bahwa di RSUD dr Moh Saleh, apabila menyangkut kasus kegawat-daruratan harus tetap dilayani di IGD.

Sebaliknya, apabila sakit yang dialami pasien bukan kategori kegawat-daruratan, maka rumah sakit mempunyai tugas mengedukasi pasien.

“Kalau di RS Moh. Saleh, jika kasus gawat darurat, harus dilayani di IGD. Tapi jika tidak gawat darurat, pasien harus diedukasi jika tidak bisa dilayani di IGD dengan memakai BPJS (dilayani dengan pembayaran umum, red) dan diarahkan ke rawat jalan,” kata dokter Intan.

Diketahui, baru-baru ini ramai reaksi atas pernyataan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang meminta masyarakat ikut asuransi kesehatan swasta. Sebab, BPJS Kesehatan saat ini tidak dapat menanggung seratus persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit. Pernyataan Menkes ini mendapat respons beragam dari berbagai kalangan masyarakat. (mel/why)


Share to