Libur Lebaran, Semua Mobil Dinas Pemkot Wajib Dikandangkan

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Tuesday, 09 Apr 2024 04:18 WIB

Libur Lebaran, Semua Mobil Dinas Pemkot Wajib Dikandangkan

DIKANDANGKAN: Jajaran mobil dinas Pemkot Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Mobil dinas para pejabat harus dikandangkan selama libur lebaran. Mobil plat merah itu tidak diperbolehkan digunakan untuk mudik atau keperluan lain di luar pekerjaan. Jika ada pejabat bandel, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini dijalankan oleh Pemkot Probolinggo.

“Iya ada surat edaran bahwa kendaraan plat merah tidak boleh dipakai mudik. Kemudian, edaran tersebut kami sampaikan ke masing-masing OPD,’’ kata Sekda Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati kepada tadatodays.com, Senin (8/4/2024).

Menurutnya, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Untuk itu, jika nanti ada ASN yang tetap bandel dan diketahui menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka bakal dikenakan sanksi tegas. ”Sesuai regulasi yang berlaku, akan kita sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan,’’ jelas Sekda.

Sementara, dalam pantauan tadatodays.com pada Senin (8/4/2024) pagi halaman kantor wali kota Probolinggo sudah mulai penuh dengan mobil dinas. 

Namun, tetap ada pengecualian untuk penggunaan mobil dinas selama libur lebaran, yaitu kendaraan operasional. Dalam memudahkan pengawasan, seluruh mobil dinas yang terparkir di halaman kantor wali kota Probolinggo diwajibkan menempelkan nama driver dan contact person di setiap mobilnya. (mel/why)


Share to