Libur Lebaran Usai, PA Kraksaan Terima Pengajuan Poligami

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 20 May 2021 17:34 WIB

Libur Lebaran Usai, PA Kraksaan Terima Pengajuan Poligami

LAGI: Pengadilan Agama Kraksaan langsung menerima pengajuan poligami dari seorang pemohon, setelah layanan dibuka usai libur lebaran. Sementara di tahun 2020 lalu, PA Kraksaan memproses empat pengajuan poligami.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pengadilan Agama (PA) Kraksaan baru menerima pengajuan izin poligami di tahun 2021 ini. Pengajuan itu diterima pada Rabu (19/5/2021), tepat di hari ketiga setelah PA Kraksaan libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal itu, disampaikan oleh Panitera Muda (Panmud) Hukum setempat, Syafiudin. Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan kalau saat ini pihaknya masih melakukan kajian, yang kemudian akan menentukan jadwal sidangnya.

Namun saat ditanya identitas dari yang mengajukan poligami itu,  Syafiudin enggan menyebutnya. Karena menurutnya, perkara poligami ini merupakan perkara yang bersifat privasi. Namun ia memastikan kalau yang bersangkutan bukanlah dari pejabat, ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN). "Hanya warga biasa," katanya, Kamis (20/5/).

Syafiudin menilai, kalau pengajuan poligami yang dilakukan warga Probolinggo ini terbilang cukup berani untuk meminta izin istri pertamanya. Menurutnya, izin poligami memang diperlukan bagi lelaki yang hendak menikah lagi.

Karena jika seorang lelaki yang menikah lagi tanpa sepengetahuan istri dan istrinya tidak menerima rencana suaminya itu, maka dapat juga dikenakan pidana. Hal itu diatur dalam pasal 279 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Untuk itu, Syafiudin mengimbau kepada masyarakat yang hendak berpoligami untuk mengajukan ke PA agar nantinya tidak ada permasalahan hukum.  "Dari pada nikah sirri," ujarnya.

Sementara, pada tahun 2020 tahun lalu, ada 4 perkara pengajuan izin poligami yang ditangani PA Kraksaan. (zr/don)


Share to